JAKARTA-RADAR BOGOR, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar penghitungan suara ulang di tiga TPS di Kota Surabaya, Jawa Timur. Perintah ini menyusul terkait dikabulkannya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019 yang dilayangkan Caleg Partai Golkar Agoeng Prasodjo untuk DPRD Kota Surabaya daerah pemilihan (Dapil) IV.
“Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kota Surabaya daerah pemilihan Surabaya IV,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Caleg nomor urut 04 tersebut, menggugat perolehan suara rekan separtainya yang juga maju di dapil Surabaya IV yakni, Aan Ainur Rofik. Agoeng mengklaim, telah kehilangan suara di dua TPS, bahkan terjadi penambahan suara untuk Aan di dua TPS pula.
Dalam permohonannya, Agoeng menyebut di TPS 30 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan, ia kehilangan satu suara. Sementara suara Aan bertambah 20. Selain itu, di TPS 31 kelurahan yang sama, perolehan suara Aan bertambah 27.
Kesalahan pencatatan perolehan suara itu sempat dilaporkan Agoeng ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan Bawaslu telah memerintahkan KPU memperbaiki pencatatan perolehan suara di 3 TPS yang dipersoalkan.
Namun, perintah Bawaslu itu tidak dilaksanakan KPU. Karena, tidak ada landasan hukum bagi mereka untuk memperbaiki pencatatan suara setelah hasil pemilu dilakukan secara nasional.
Oleh karena itu, MK memandang bahwa segala sesuatu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah ditetapkanya perolehan suara nasional memang menjadi kewenangan MK.
Oleh karena itu, MK memandang bahwa segala sesuatu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah ditetapkanya perolehan suara nasional memang menjadi kewenangan MK.
“Memerintahkan kepada KPU Surabaya, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya Kecamatan Sawahan serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal terhadap Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya Dapil Surabaya 4,” ucap Anwar.
Dalam amar putusan itu, MK juga meminta Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses penghitungan suara ulang, serta meminta kepolisian melakukan pengamanan.
“Memerintahkan KPU menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang,” pungkasnya. (JPG)
0 komentar:
Post a Comment