PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Bogor bersama Polsek Parungpanjang, menindak sopir di bawah umur yang nekat membawa kendaraan berat jenis truk di Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/8/2019).
Sopir di bawah umur tersebut merupakan seorang laki-laki berinisial D yang berusia 15 tahun. Sopir di bawah umur ini diketahui merupakan anak putus sekolah.
“Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil sopir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut, berkendara di bawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain,” tegas Kasat Lantas Polres Bogor, AKP M Fadli Amri.
Dalam siaran persnya, Kasat Lantas menjelaskan, kendaraan truk dengan Nopol A 9071 ZX saat ini diamankan di Mako Polsek Parungpanjang dan para pemilik kendaraan maupun sopir dipanggil untuk dimintai keterangan.
Satlantas Polres Bogor dan unit lantas Polsek Parungpanjang selalu berjaga setiap hari agar hal tersebut tidak terulang kembali, ini juga sebagai upaya preventif dan sekaligus upaya represif.
“Kami juga ingin mengajak pihak terkait untuk bersama aware terkait permasalahan ini, karena yang bersangkutan merupakan anak putus sekolah. Saat ini hidup sebatang kara guna memenuhi kebutuhan hidupnya, anak tersebut juga butuh perhatian,” terang Fadli.
Kepada para pemilik kendaraan, tegasnya, ini merupakan warning keras agar selalu mengingatkan para pengemudinya. “Kami akan lakukan penindakan hukum dengan tegas apabila menemukan kembali. Masyarakat silahkan melapor apabila menemukan, kami akan langsung lakukan penindakan,” tandasnya.(pin/*)
0 komentar:
Post a Comment