Banner 1

Thursday, 20 December 2018

Gawat! Sebanyak 423 Aset Milik Pemkab Bogor Rawan Digugat


CIBINONG-RADAR BOGOR, Sebanyak 432 bidang aset milik Pemkab Bogor dari total 1,2 juta bidang tanah di Bumi Tegar Beriman yang belum bersertifikat, rawan digugat.
Sebanyak 106 bidang sempat diikutsertakan dalam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017, namun sampai sekarang baru 24 bidang yang bersertifikat.
Kapala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Didi Kurnia menjelaskan, Pemkab Bogor sempat ikut serta dalam program PTSL 2017 yang berlangsung di Kecamatan Cibinong, Sukaraja, Bojonggede dan Tajur Halang.
Saat itu ada sebanyak 106 bidang aset Pemkab yang didaftarkan dalam PTSL 2017, karena berlokasi di empat Kecamatan yang tengah dilaksanakan PTSL. Hanya saja, sampai sekarang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor baru mengeluarkan 24 sertifikat. Sehingga, lebih dari setengahnya belum bersertifikat.
“82 bidang lagi yang masih dalam proses di BPN (khusus PTSL, red),” jelasnya kepada Radar Bogor, Senin (17/12).
Adapun proses sertifikasi tanah milik Pemkab yang dilakukan di luar program PTSL sebanyak 724 bidang. Dari jumlah tersebut 383 bidang di antaranya sudah bersertifikat. sedangkan sisanya, 341 bidang masih dalam masa proses.
Artinya, secara keseluruhan aset Pemkab yang belum bersertifikat berjumlah 432 bidang. Sebanyak 82 bidang dalam proses PTSL, dan 342 bidang dalam proses reguler.
Diberitakan sebelumnya, BPN Kabupaten Bogor menyebutkan, masih ada sekitar 1,2 juta bidang tanah belum berseirtifikat.
Kepala BPN Kabupaten Bogor, Agus Tyar Syah menjelaskan bahwa baru sekitar 866 ribu bidang tanah di Kabupaten Bogor yang bersertifikat. Ia berharap, program PTSL bisa membantu kepemilikan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor mencapai 100 persen.
Terpisah, Pengamat hukum dan pemerintahan Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Raden Mihradi mengatakan bahwa kondisi tersebut membuat ratusan aset milik Pemkab itu rawan digugat. “Selalu terbuka kemungkinan, kalau tidak aset-aset tersebut untuk pindah tangan,” ucapnya.
Menurutnya, permasalahan ini tak hanya menimpa Kabupaten Bogor, melainkan juga daerah lainnya. Ia menduga Pemda di masa lalu kurang tertib untuk melakukan sertifikasi.
“Pemerintah Kabupaten bersama BPN harus memprioritaskan agar aset-aset tanah tersebut segera disertifikasi,” kata Mihradi. (fik/c)

0 komentar:

Post a Comment