BOGOR–RADAR BOGOR,Sosialisasi roadmap kepegawaian digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BPKSDA) Kota Bogor di Asana Hotel Grand Pangrango, kemarin (26/12).
Sekretaris BPKSDA Kota Bogor, Deni Rahardian mengatakan, dalam roadmap ini disusun rincian kerja kepegawaian dari mulai formasi kebutuhan pegawai, pengrekrutan pegawai, pelatihan pegawai, jenjang karier sampai pensiun pegawai.
Pasalnya, sumber daya manusia dalam birokrasi merupakan faktor terpenting sekaligus motor penggerak dari pemerintah. Sehingga, semua hal terkait integritas, kompetensi, profesional, dan kesejahteraan harus diperhatikan.
“Melalui diskusi dan sosialisasi ini, BPKSDA bisa mengetahui kebutuhan setiap OPD, kebutuhan PNS-nya, jenjang kariernya, keterampilan atau kekhususan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Menurut Deni, meski peraturan kepegawaian di seluruh pemerintah daerah sudah diatur pemerintah pusat dan daerah tetap perlu melakukan singkronisasi kebutuhan melalui roadmap.
Bukan tanpa alasan, pemerintah pusat ingin di masa depan ASN memiliki daya saing secara internasional.
Deni menjelaskan, rencana ke depan pemerintah pusat terkait kepegawaian yakni membagi menjadi dua kelompok. Di antaranya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) dengan proporsi 30 persen PNS dan 70 persen P3K.
Pada 2019 mendatang juga rencananya, akan ada rekrutmen untuk CPNS dan P3K. Namun, ia sendiri belum bisa menjelaskan secara pasti peraturannya.
“Aturan rekrutmen P3K-nya masih belum tahu, menunggu informasi lebih lanjut dari pusat,” tuturnya.
Tak hanya itu, mulai tahun 2019 Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan e-kinerja di dalam tubuh pemerintahannya. Program berbasis aplikasi ini, akan menerapkan kebijakan pemberian tunjangan berbasis kinerja dengan memanfaatkan teknologi yang dibuat pegawai BKPSDA Kota Bogor.
Karenanya, Pemkot terus menggalakkan sosialisasi program tersebut kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hasil evaluasi jabatan ini digunakan sebagai dasar membuat dan memberikan tunjangan kepada setiap PNS di Pemerintah Kota Bogor dan ini difasilitasi pegawai BKPSDA melalui aplikasi yang ditetapkan di lingkungan Pemkot Bogor,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Tujuan yang ingin dicapai dari pemberian tunjangan, kata Ade, yaitu meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pegawai, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kesejahteraan pegawai. Jika tak memenuhi indikator yang ditentukan maka tunjangan yang akan diterima juga akan berkurang. Bahkan bisa sampai kosong.
“Ini berlaku tidak hanya bagi bawahan tetapi juga atasan sampai pejabat kepala dinas, tanpa kinerja dan disiplin maka tunjangan tidak akan diperoleh,” terangnya.
Pria yang juga Plt Kepala BKPSDA Kota Bogor ini menambahkan, dengan e-kinerja tunjangan yang diberikan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Tunjangan penambahan penghasilan yang akan diberikan pun terdiri dari dua macam. Yakni tunjangan statis dan dinamis.
Tunjangan dinamis dengan dua aspek penilaian yaitu rasio 60 persen untuk kinerja dan 40 persen untuk disiplin.
“Kinerja itu melaksanakan tupoksi dengan baik dan penuh tanggung jawab, memiliki inovasi, mampu melaksanakan intruksi pimpinan, sementara untuk disiplin adalah ketaatan terhadap ketentuan hari jam kerja yang berlaku dan ketaatan terhadap peraturan disiplin serta kode etik pegawai,” bebernya.(wil/gal/c)
0 komentar:
Post a Comment