Banner 1

Wednesday, 26 December 2018

Protes Jam Opreasional Truk, Dewan : Pengusaha Tambang Jangan Egois


PARUNGPANJANG – RADAR BOGOR, Rombongan DPRD dari semua fraksi dan lintas komisi beserta pejabat Pemprov Jawa Barat, meninjau lokasi jalur tambang yang ada di Parungpanjang, Minggu (23/12) kemarin.
Seperti yang diketahui, sebelumnya polemik terus terjadi terkait aksi protes jam opersional kendaraam truk pengangkut material tanah, batu maupun lainnya di jalur tambang. Bahkan, Bupati Tangerang mengeluarkan Perbup 46 tahun 2018 dengan isi jam operasional dari pukul 05.00- 22.00 WIB.
“Kami mendapatkan informasi, sesuatu hal berharga terkait jalur tambang yang menimbulkan dampak meliputi tiga daerah yakni Jabar, Banten dan DKI Jakarta,”kata Anggota DPRD Provinsi Jabar,  Asep Wahyuwijaya kepada Radar Bogor.
Ia mengatakan, seharusnya kondisi tersebut harus diselesaikan dengan duduk bersama. Agar tidak menimbulkan polemik kembali.
“Saya pikir para pengusaha tambang di sana tak boleh egois dan mementingkan kepentingannya sendiri saja. Warga juga kan harus dilindungi, jangan sampe jalan raya itu hanya dikuasai oleh truk besar saja, makanya jam tayang jalan itu pun wajar saja, demi kenyamanan dan keamanan warga lainnya,”kata Asep
Ketika ditanyai masalah perizinan tambang, ia mengaku, semuanya kewenangan tambang perizinan ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Perizinan di Pemrprov dan penindakannya ada dikepolisian, kita menunggu, kalau ada yang liar baru hukum turun, dan mengecek satu persatu agar terdeteksi tambang mana saja yang tak berizin,”cetusnya
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Jalan dan Penataan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Yongga Bhakti  menuturkan, pihaknya sudah menyelesaikan jalur Bunar-Parungpanjang 10 kilometer dengan dana alokasi Rp50 milyar dan sudah selesai secara permanen.
“Jalur tambang kapasitasnya tidak lebih dari 8 ton, lebar jalan sudah disesuaikan, tapi realitanya dilalui kendaraan bermuatan diatas 40 ton, kelebihan satu ton saja bisa mengalami kerusakan cukup parah,”tutupnya. (nal/c)

0 komentar:

Post a Comment