MEGAMENDUNG–RADAR BOGOR, Lantaran belum memiliki izin alias ilegal, tower milik salah satu provider di Desa Cipayung Asri, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, terpaksa disegel, Selasa (11/12/2018).
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang keberatan terhadap keberadaan tower. Laporan tersebut lalu dilimpahkan kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bogor.
Kasi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep S mengatakan, perihal penyegelan memang dilakukan Satpol PP. Hanya saja, laporan masyarakat terkait keberadaannya, memang langsung diterima pihak Diskominfo.
“Jadi kami rapat bersama dengan Diskominfo, dan kami melakukan tugas kami, kaitannya dengan keberadaan tower yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) itu,” tuturnya.
Asep menjelaskan, berdirinya tower tersebut memang dikatakan baru. Hanya saja, pemilik tower belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga, keberadaan tower tersebut dianggap melanggar Perda. “Pelanggaran kaitannya dengan tower itu belum kantongi IMB,” jelasnya.(rp1/c)
0 komentar:
Post a Comment