SUKAMAKMUR-RADAR BOGOR, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Kabupaten Bogor membubarkan tiga koperasi yang ada di Kecamatan Sukamakmur. Sikap ini mengacu aturan pemerintah kepada koperasi yang sudah tidak aktif.
Kepala Dinas KUKM, Ronny Sukmana mengatakan, sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoprasian, Peraturan Nomor 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah. Dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 tahun 2018 tentang penyelengaraan dan pembinaan koperasi.
“Akan membubarkan kprasi yang tidak melakukan rapat anggota selama tiga tahun berturut-turut,” katannya. Lanjut Ronny, selain itu tidak melakukan kegiatan usaha selama dua tahun terhitung sejak akta pendirian koperasi.
Namun demikian, koperasi yang keberatan dapat mengajukan surat terhadap rencana pembubaran disertai alasan. Paling lambat dapat diterima pada 5 febuari 2019.
“Apa bila dalam kurun wektu yang ditentukan tidak ada keberatan maka koprasi tersebut dibubarkan,” tegasnnya.
Di Kabupaten Bogor sendiri terdapat 50 nama koperasi yang terancam dibubarkan. Tiga diantarannya ada di Sukamakmur. Sementara itu, Camat Sukamakmur, Zaenal Azhari mengatakan, ketiga koperasi tersebut adalahKUD Bina Lestari Desa Sukajaya, Koperasi Angkatan Jasa Mandiri Desa Sukamakmur, dan KSU Garida Dinamika Indonesia yang berlokasi di Desa Warga Jaya.
“Kami sudah teruskan aturan ini ke yang bersangkutan. Kendala apa saja dan alasnanya nanti akan dibahas agar dapat mencari solusinya,” terang Camat. (don/c)
0 komentar:
Post a Comment