Banner 1

Friday, 21 December 2018

107.657 Warga Kota Bogor Nunggak BPJS, Denda Diperpanjang Maksimum 24 Bulan


BOGOR – RADAR BOGOR, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai memberlakukan perpanjangan denda bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang menunggak iuran wajib. Jika sebelumnya denda maksimum 12 bulan, terhitung 18 Desember maka maksimum menjadi 24 bulan. Hal itu diberlakukan sesuai Perpres 82 Tahun 2018.
Apalagi, dari total penduduk Kota Bogor sebanyak 1.021.337 jiwa, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor Yerry Gerson Rumawak, sebanyak 978.925 atau 95,85 persen menjadi peserta JKN-KIS.
“Namun, 107.657 jiwa di antaranya tercatat masih menunggak iuran wajib. Tak tanggung potensinya mencapai miliaran rupiah. Rata-rata 50 persennya belum membayar, data itu setiap hari bergerak, potensinya iuran yang belum masuk sekitar lebih dari Rp5 miliar,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Gerson ini menerangkan, peserta yang pada saat Perpres tersebut berlaku, telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 maka pada Januari 2019 secara gradual, tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya. Sehingga mencapai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,” ujarnya kepada Radar Bogor dalam konfrensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Jalan Ahmad Yani, kemarin (19/12).
Karena itu, pihaknya terus berupaya menjaring potensi dari miliaran rupiah tersebut. Di antaranya dengan merekrut kader JKN yang bertugas untuk melakukan edukasi dan mengingatkan peserta untuk melakukan pembayaran, tabungan kesehatan melalui bank yang sudah bekerja sama hingga auto debet melalui rekening agar peserta tak lupa membayar. “Semua kita sediakan sehingga bisa menjadi pilihan peserta mau dengan cara yang mana,” katanya.
Kehadiran Perpres 82 tahun 2018 menurut Gerson membawa angin segar bagi implementasi program JKN-KIS. Sebab tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya. Selain itu juga menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
“Secara umum ada beberapa hal yang diketahui masyarakat antara lain pendaftaran bayi baru lahir, status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang ke luar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran, dan denda layanan serta aturan JKN-KIS terkait PHK,” pungkasnya. (gal/c)

0 komentar:

Post a Comment