Banner 1

Friday, 21 December 2018

Selingkuh dengan Pramugari, Atlet Kuda Raymen Kaunang Sidang Perzinahan


BOGOR-RADAR BOGOR, Atlet berkuda nasional, Raymen Kaunang dan selingkuhannya, BE menjalani sidang perdana terkait kasus perzinahan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (20/12/2018).
Keduanya dilaporkan oleh suami BE, berinisial TN usai memergoki mereka di Kinasih Hotel Resort, Caringin Bogor.
Kedua pelaku dijerat KUHP 284 tentang perzinaan dengan ancaman hukumannya sembilan bulan penjara.
Dalam persidangan ini, kasus Raymen Kaunang dalam Nomor perkara s738/Pid.B/2018/PN Cbi Ancaman pasal 284 ayat 1 huruf b. Sedangkan, BE, Nomor perkara 737/Pid.B/2018/PN Cbi.
Kuasa hukum TN, Ronald Antoni Sirait kepada wartawan menceritakan kronologi pelaporan kliennya.
Menurut sumber dari pihak suami BE yang tidak ingin disebut namanya, perselingkuhan Raymen dengan BE diduga sudah terjalin lama. Puncaknya, terbongkar setelah Raymen dan BE kedapatan menginap di salah satu hotel di Bogor.
“Seperti laporan kami di Polsek Caringin, bahwa kami bersama kerabat TN klien kami, melihat mobil pazero ada di hotel, akhirnya kami dapat bukti dan dibuat laporan,” kata Ronald.
Sampai pada persidangan, lanjutnya, Raymen dan BE sudah tersangka dengan dua alat bukti.
“Kalau benar atau tidaknya nanti pengadilan yang memutuskan, ini delik praduga tak bersalah. Saya tidak mau bilang Raymen dan istri klien kami, BE bersalah,” tuturnya.
Ronald mengatakan, di Pengadilan Agama Jakarta, hubungan TN dan istrinya BE sudah diputus cerai, termasuk juga sudah putus hak asuh.
“Ada istri orang dengan lelaki lain dalam satu kamar. Tidak ada urusan dengan pengadilan agama. Ini kasus 284, masalah salah atau tidak kami serahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan lalu, Raymen Kaunang kepergok selingkuh dengan pramugari berinisial BE. BE dan RK dilaporkan oleh TN, suami BE. Keduanya tertangkap basah berada di salah satu hotel.
Atlet senior cabang olahraga berkuda itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Caringin oleh suami BE. Laporan diterima dengan nomor: STPL/179/B/XII/2017/Sektor.
Dalam laporan itu disebutkan, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Caringin Desa Caringin Kabupaten Bogor di Wisma Kinasih Resort, dilaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan zina. (ysp)

0 komentar:

Post a Comment