BOGOR – RADAR BOGOR, Belum lama selesai dengan kasus pelanggaran kampanye yang menyeret salah satu calon legislatif (caleg) petahana, kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui pengawas tingkat kecamatan (panwascam) kembali temukan dugaan pelanggaran.
Kali ini dugaan pelanggaran datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor sekaligus caleg DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Najamudin. Dirinya diduga mendompleng suara dengan berkampanye saat reses di wilayah Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (14/12) lalu.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi, terkait reses yang berindikasi kampanye juga. Karena beliau mencalonkan ke DPR RI, dia berkampanye juga di sana. Itu merupakan sebuah pelanggaran,” kata Ketua Panwascam Bogor Selatan, R Habibi pada Radar Bogor, semalam.
Sambungnya, ada bukti yang sudah dibawa ke kantor Panwascam saat ini. Seperti alat peraga kampanye (APK), juga pembagian kalender ke masyarakat yang datang saat itu. “ Semua bukti sudah ada di kita,” sahutnya.
Namun, kata Habibi, pihaknya berani memastikan bahwa Najamudin berkampanye dalam reses. Proses yang sudah dilakukan setelah memeriksa saksi, adalah pemanggilan caleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye tersebut.
“Hari Jumat (21/12) akan kita lakukan pemanggilan ke Panwascam. Tadi ada tiga orang warga setempat yang sudah kita panggil. Ini informasi awal dari masyarakat, karena tidak ada pemberitahuan juga ke panwascam. Saat ada informasi, kita turun, dan menjadi temuan,” tukasnya.
Hingga kini pula, belum ada keterangan pula dari Najamudin terkait dugaan kampanye terselubung yang berkedok reses tersebut.
Selain Najamudin, Caleg petahana asal PDI Perjuangan Kota Bogor, Lania Sari juga terbukti melanggar administrasi pada tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Namun, Lania hanya diberikan sanksi tertulis melalui surat peringatan pertama (SP-1).
“Menyatakan terlapor (Lania,red), terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu tentang tata cara dan prosedur kampanye. Dari pleno Selasa malam kemarin, kita putuskan untuk memberikan teguran tertulis kepada terlapor. Agar terlapor taat kepada peraturan-peraturan yang mengatur tentang kampanye dalam pemilu,” beber Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Firman Wijaya.
Pada Radar Bogor, Firman menjelaskan, surat teguran tersebut langsung dikirimkan kepada Lania setelah melalui penyusunan oleh Kesekretariatan Bawaslu Kota Bogor. Sanksi tertulis ini, kata Firman, memang tidak berpengaruh besar terhadap kepesertaan Lania di kontestasi pemilu.
Namun, secara politis, teguran ini justru menjadi perspektif yang berbeda bagi sebagian masyarakat dan akan berpengaruh di internal partai. “ SP-1 ini jikalau melanggar lagi putusan akan lebih keras. Yang bersangkutan bisa tidak diikutkan dalam tahapan kampanye,” sambung Firman.
Sebelumnya, Bawaslu sudah memeriksa lanjutan terhadap Lania dan orang yang melaporkannya bernama Ratih Ayu. Lania dilaporkan akibat adanya dugaan kampanye dan penyelewengan reses melalui pengaspalan di Gang Pacilong Kampung Sawah RT 05/04, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal pada 29 November lalu.
Menurut Firman, saat dimintai keterangan tambahan pada Selasa (18/12) lalu, Lania tidak merasa memerintahkan tim kampanye untuk memakaikan baju partai kepada para pekerja pengaspalan saat itu. Menurut Firman, pemenuhan putusan harus kumulatif, tidak separatis.
“Jadi ada tiga unsur yang harus dipenuhi, jika memang itu pelanggaran administrasi. Dan ada sanksinya masing – masing,” tambahnya. (dka/c)
0 komentar:
Post a Comment