BOGOR-RADAR BOGOR, Sehubungan libur bersama dalam rangka perayaan Natal 2018 dan tahun baru 2019, maka pelayanan SIM di Polres Bogor libur selama delapan hari.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima radarbogor.id dari Humas Polres Bogor, pelayanan SIM libur, yakni pada tanggal 24 dan 25 Desember 2018.
Kemudian tanggal 26 Desember 2018 sampai dengan 1 Januari 2019. “Buka kembali pada tanggal 02 Januari 2019,” ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/12/2018).
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada rentang
waktu libur bersama Natal dan Tahun Baru, maka dapat piperpanjang pada tanggal 3 sampai dengan 9 Januari 2019.
waktu libur bersama Natal dan Tahun Baru, maka dapat piperpanjang pada tanggal 3 sampai dengan 9 Januari 2019.
Dengan mekanisme perpanjangan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal tersebut, tidak melakukan perpanjangan SIM sebelum 9 Januari 2019 atau masa tenggang, maka diberlakukan proses penerbitan baru sesuai ketentuan.(pin)
0 komentar:
Post a Comment