BOGOR – Berbagai upaya dilakukan Pemkab Bogor, untuk
menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya,
menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 tahun
2016 tentang pajak daerah khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB).
Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan, melemahnya perekonomian negara
menuntut daerah harus semakin mandiri dalam menggali sumber-sumber
pembiayaan bagi pembangunan daerahnya.
Menurut dia, sampai saat ini kontribusi PAD Kabupaten Bogor terhadap
APBD mencapai 34,6 persen dari target pendapatan daerah
Rp5.931.881.350.000. Lebih lanjut ia mengatakan, hampir 65 persen sumber
PAD tahun 2016 dari pajak daerah yaitu sebesar Rp1,3 Trilyun dari
target sebesar Rp2 Trilyun, hampir 30 persen dari pajak daerah diperoleh
dari BPHTB. “Pengelolaan BPHTB menjadi sangat penting, karena merupakan
penyumbang pajak tertinggi di Kabupaten Bogor,” ujarnya di Ruang
Auditorium Dispenda, pada Selasa (6/9).
Nurhayanti menambahkan, realisasi BPHTB sampai dengan 4 September
2016 mencapai Rp268.888.266.825 atau 70,75 persen dari target BPHTB
tahun 2016 sebesar Rp. 380.027.086.000. Pencapaian tersebut, sambung
dia, berkat kontribusi dari berbagai pihak terutama PPAT, PPATS dan juga
kantor agraria dan tata ruang. Namun meskipun sudah mencapai target
cash budget bulan agustus, pencapaian ini masih harus terus
ditingkatkan.
“Saya yakin dengan koordinasi yang lebih intensif BPHTB masih bisa
digali lebih banyak lagi, mengingat kebutuhan pembangunan Kabupaten
Bogor terus berkembang,” katanya.
Ia memerintahkan, para Camat untuk membantu Dispenda dalam
mengoptimalkan penggalian potensi BPHTB, perizinan cluster-cluster
perumahan dengan luas 1.000 meter persegi sampai dengan 5.000 meter
persegi atas nama orang pribadi, melalui camat laporkan potensi tersebut
kepada Dispenda.
Namun, Dispenda pun harus proaktif mencari data Camat setempat
melalui UPT pajak daerah, UPT pajak Daerah harus lebih tajam menggali
potensi BPHTB karena UPT yang langsung berhadapan dengan subjek pajak di
lapangan.
“Saya minta para camat untuk tidak lagi menggunakan NJOP (nilai jual
objek pajak) terhadap transaksi jual beli cluster, karena faktanya saat
ini tidak ada lagi perumahan yang dijual dibawah harga Rp150 juta,”
ungkapnya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment