Banner 1

Thursday 8 September 2016

Bupati Bogor “Genjot” PAD Melalui BPHTB

BOGOR – Berbagai upaya dilakukan Pemkab Bogor, untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 tahun 2016 tentang pajak daerah khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan, melemahnya perekonomian negara menuntut daerah harus semakin mandiri dalam menggali sumber-sumber pembiayaan bagi pembangunan daerahnya.

Menurut dia, sampai saat ini kontribusi PAD Kabupaten Bogor terhadap APBD mencapai 34,6 persen dari target pendapatan daerah Rp5.931.881.350.000. Lebih lanjut ia mengatakan, hampir 65 persen sumber PAD tahun 2016 dari pajak daerah yaitu sebesar Rp1,3 Trilyun dari target sebesar Rp2 Trilyun, hampir 30 persen dari pajak daerah diperoleh dari BPHTB. “Pengelolaan BPHTB menjadi sangat penting, karena merupakan penyumbang pajak tertinggi di Kabupaten Bogor,” ujarnya di Ruang Auditorium Dispenda, pada Selasa (6/9).

Nurhayanti menambahkan, realisasi BPHTB sampai dengan 4 September 2016 mencapai Rp268.888.266.825 atau 70,75 persen dari target BPHTB tahun 2016 sebesar Rp. 380.027.086.000. Pencapaian tersebut, sambung dia, berkat kontribusi dari berbagai pihak terutama PPAT, PPATS dan juga kantor agraria dan tata ruang. Namun meskipun sudah mencapai target cash budget bulan agustus, pencapaian ini masih harus terus ditingkatkan. 

“Saya yakin dengan koordinasi yang lebih intensif BPHTB masih bisa digali lebih banyak lagi, mengingat kebutuhan pembangunan Kabupaten Bogor terus berkembang,” katanya.

Ia memerintahkan, para Camat untuk membantu Dispenda dalam mengoptimalkan penggalian potensi BPHTB, perizinan cluster-cluster perumahan dengan luas 1.000 meter persegi sampai dengan 5.000 meter persegi atas nama orang pribadi, melalui camat laporkan potensi tersebut kepada Dispenda.

Namun, Dispenda pun harus proaktif mencari data Camat setempat melalui UPT pajak daerah, UPT pajak Daerah harus lebih tajam menggali potensi BPHTB karena UPT yang langsung berhadapan dengan subjek pajak di lapangan.
“Saya minta para camat untuk tidak lagi menggunakan NJOP (nilai jual objek pajak) terhadap transaksi jual beli cluster, karena faktanya saat ini tidak ada lagi perumahan yang dijual dibawah harga Rp150 juta,” ungkapnya.(ent)

0 komentar:

Post a Comment