Banner 1

Thursday, 22 September 2016

Main Judi, Warga Kabupaten Bogor Diancam Penjara 10 Tahun


BOGOR – Jaringan judi toto gelap (Togel), akhirnya dibongkar Unit Reskrim Polsek Cibinong.
“Kami temukan di lapak di Kelurahan Cirimekar dekat danau Pasar Cibinong,” ujar Kapolsek Cibinong, Kompol Hida Tjahjono kepada Radar Bogor, Selasa (20/09/2016).
Saat penggerebekan, polisi mengamankan seorang bandar, Erizon Masyur (48). Tak hanya itu, seorang pemain Kartono Ahmad Isman (49) juga diciduk.
Pelaku pratik judi ini, dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kami sedang telusuri judi ini ada beberapa nama lain yang terlibat,” ucapnya.
Erizon mengaku, dari judi Togel menraup untung 7 pesen. Tarif yang berjudi kisaran Rp1.000 sampai Rp60 ribu.
“Kalau sehari-hari saya jualan daging ayam potong. Sambilannya togel,” ucapnya.
Ia mengaku, setiap harinya menyetor ke sejumlah pengepul judi.
“Itu sampai ke jakarta dan Singapura,” tururnya.(ent)

0 komentar:

Post a Comment