BOGOR – Belum rampungnya payung hukum Stadion
Pakasari, terus menimbulkan berbagai komentar. Bahkan, Kepala
Insepktorat Kabupaten Bogor, Didi Kurnia mendesak, bupati untuk
melakukan percepatan pembuatan aturan pengelolaan stadion pakansari.
Menurutnya, setiap aset pemerintah daerah yang disewakan itu harus masuk ke retribusi
“Karena jasa pelayanan, retribusi berarti harus dalam bentuk
peraturan daerah. Kami sangat setuju, sesegera mungkin peraturan daerah
tentang retribusi termasuk untuk pengelolaan stadion pakansari
dicantumkan didalam peraturan daerah,” ujar dia.
Meski demikian, tak menutup kemungkinan juga dibuatkan perbup untuk sementara.
“Sejauh ini masih boleh. Tetapi uang yang masih diluar nantinya dilihat berdasarkan besaran perbup yang ditetapkan,” ujar dia.
Artinya, kata dia, jika tarif sewanya lebih rendah dari apa yang
sudah dipungut maka Pemkab Bogor wajib mengembalikan. Sebaliknya, jika
kurang bayar, penetapan perbup lebih tinggi dari tarif yang sudah
disewakan, maka kewajiban Pemkab Bogor untuk menagih kekurangan.
Didi menilai, tak masalah jika Stadion Pakansari sudah diaktivitaskan
dengan alasan kebutuhan publik. Sementara itu, Bupati Bogor, Nurhayanti
irit bicara saat tentang sengkarut sewa menyewa Stadion Pakansari.
Sebab, hingga kini payung hukumnya belum rampung.
“Ya nanti, lagi dibikin dulu aturanya,” ucap Nurhayanti kepada, Rabu (31/08/2016).
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten
Bogor, Rustandi mengaku, payung hukum untuk pengelolaan aset daerah
stadion olahraga tersebut masih dalam tahapan proses.
Sedangkan, untuk beberapa kali pertandingan yang menyisakan piutang
secepatnya untuk segera diselesaikan menunggu peraturan bupati selesai.
“Utang mereka kepada Pemkab,” ujar dia.(ent)
Friday, 2 September 2016
Home »
berita
,
metropolitan
» Inspektorat Desak Bupati Bogor Selesaikan Payung Hukum Stadion Pakasari
0 komentar:
Post a Comment