Penutupan ini dilakukan aparat penegak perda paska insiden kecelakaan yang menyebabkan Melanur Indah (20), warga Kampung Kamurang RT 01/04, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, di jalan raya Mercedes Benz, Selasa dinihari (20/9/2016).
“ Semua galian yang kita sidak hari ini (kemarin,red) tidak memiliki izin,” tegas Kabid Binariksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, Rabu (21/09/2016).
Menurut dia, penutupan ini dilakukan untuk menghindari korban jiwa, seperti yang menimpa Melanur. Ia juga mengancam akan melaporkan pemilik galian jika tetap nekat beraktivita dan merusak segel yang sudah dipasang.
Terkait tewasnya Melanur, Agus menduga jika korban terjatuh akibat jalanan licin akibat ceceran tanah merah hasil galian liar.
Sementra, ketiga lokasi galian yang ditutup paksa itu berada di Kampung Kadupugur RT 1/1, Desa Cikeas Udik, dan Kampung Cicadas, Desa Cicadas dan Kampung Kedep RT 1/2, Desa Tlajung Udik.(ent)
0 komentar:
Post a Comment