JAKARTA-RADAR BOGOR, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Ada 2.674 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus hukum korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, dari 2.674 PNS, yang diberhentikan secara tidak hormat ada 317 orang. Sementara, 2.357 PNS ditemukan masih aktif dan tetap menerima gaji. Padahal, mereka sedang ditahan dan menghadapi kasus hukum korupsi.
Data itu diperoleh BKN tidak mudah karena pengadilan tidak memberikan datanya langsung ke mereka. BKN kemudian menggandeng Kemenkum HAM untuk memperoleh data-data napi dengan latar belakang PNS.
Tantangan lain yang dihadapi BKN yakni bagaimana memverifikasi ribuan data PNS tersebut. Sebab, di dalam putusan pengadilan, tidak ada keterangan NIP.
“Kami harus yakin betul supaya sanksi yang kami jatuhkan tidak keliru,” ujar Bima ketika memberikan keterangan pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Lalu, mengapa ribuan PNS ini bisa lolos dari pengawasan BKN? Sebab, konsekuensinya, mereka tetap digaji, padahal mereka sudah menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Informasi keterlibatan ribuan PNS dalam kasus korupsi membuat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ikut menyambangi gedung KPK terkejut. Ia mengaku seperti kebobolan.
“Jujur, kami memang tidak memiliki data terintegrasi, sehingga ASN ini bisa lolos,” ujar Tjahjo di gedung KPK hari ini.
Untuk pemilihan PNS eselon II, dilakukan menggunakan tes tertulis. Sedangkan, pejabat eselon III dan eselon IV, biasanya diusulkan langsung oleh kepala daerah ke Mendagri.
Kelakuan kepala daerah ini, kata Tjahjo, kerap mengada-ada. Mereka tetap memilih untuk mengangkat pejabat eselon III dan IV walau tetap bermasalah secara hukum. Kemungkinan, karena hubungan keduanya sudah dekat.
“Setelah ASN itu diangkat, kami baru mendapat protes, loh kok si A diangkat? Padahal, dia punya masalah ini dan itu,” tutur Tjahjo.
Tjahjo mengaku tidak habis pikir dengan kejujuran oknum pejabat di daerah. Terkait kejujuran ini, dia juga sempat dibuat malu di depan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo. Saat itu, Kemendagri hendak menunjuk sekretaris daerah di suatu provinsi. Setelah dilakukan berbagai pengecekan data tidak ada masalah. Akhirnya, keluarlah keputusan presiden.
“Namun, nyatanya, sekda tersebut sedang menjadi terdakwa. Saya sangat malu di hadapan Presiden. Keppres itu akhirnya dicabut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” cerita Mendagri.
Ternyata, kata Tjahjo, praktik itu sudah lama terjadi hanya karena tidak ada integrasi data. Lalu, apa komentar BKN? Kok bisa ribuan PNS yang tersangkut kasus korupsi bisa lolos?
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, data PNS bermasalah sudah dilaporkan ke atasannya.
Namun, direspons dengan cara berbeda-beda. “Ada yang responsif dengan menyelesaikan, tapi ada juga yang lambat,” kata Bima.
Data dari Kepala BKN, tergambar wilayah regional Pekan Baru menjadi daerah yang paling banyak PNS bermasalah, yakni 301 orang. Regional Pekan Baru meliputi area Kepulauan Riau, Riau, dan Sumatera Barat. Sesuai aturan, kalau terbukti berbuat korupsi, maka mereka harus diberhentikan secara tidak hormat.
“Namun, di regional ini, belum ada satu pun PNS yang diberhentikan,” kata Bima.
Regional kedua dengan PNS bermasalah terbanyak adalah Medan. Jumlah PNS bermasalah mencapai 298 orang. Sudah ada 10 orang yang diberhentikan dengan tidak hormat.
Regional ketiga PNS bermasalah terbanyak yakni Denpasar, yang mencakup wilayah NTB, NTT, dan Bali.
“Total PNS yang bermasalah mencapai 292 orang dan belum ada yang diberhentikan,” kata dia.
Akibat praktik PNS tetap digaji walaupun sudah berstatus terdakwa, negara mengalami kerugian.
Mendagri belum tahu nominal kerugian negara sebab masih membutuhkan penghitungan lebih lanjut.
Hal itu diamini Ketua KPK Agus Rahardjo. Untuk melakukan penghitungan potensi kerugian negara masih sulit. “Sebab, untuk mendapatkan datanya masih sulit. Setelah mendapatkan data, maka kami akan menelusuri itu,” ujar Agus. (ysp)
Sumber : RADAR BOGOR
0 komentar:
Post a Comment