Banner 1

Tuesday, 9 July 2019

Pelaku Pembobol Rumah Dinas Camat Tenjo Baru Bebas Dari Penjara


TENJO-RADAR BOGOR, Tim Buser Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Parungpanjang sudah meringkus dua pelaku pembobolan rumah dinas (rumdin) Camat Tenjo, Sabtu (6/7/2019). Keduanya merupakan residivis kambuhan kasus pencurian dan belum lama bebas dari penjara.
Dua orang tersangka yang diamankan, yakni berinisial B (38) warga Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Tangerang dan N (28) warga Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Keduanya kini harus kembali merasakan dinginnya ruangan penjara. “Mereka residivis kasus pencurian di wilayah hukum polsek Parungpanjang dan beru keluar beberapa bulan belakang,” kata Kapolsek Parungpanjang, Nurohim seperti dikutif dari metropolitan.
Menurutnya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang, Ipda A.M Zaluku menceritakan, kedua pelaku diringkus secara terpisah. Tersangka N ditangkap di Desa Tapos, Kecamatan Tenjo. Sementara tersangka B ditangkap di Desa Cirarab, Tangerang.
“Saat ini kami masih melakukan pendalam kasus tersebut. Pasalnya, tersangka ini sudah menjual sebuah barang bukti berupa telpon genggam merk I Phone senilai Rp12 juta melalui media sosial,” tandas Zaluku.
Sebelumnya, malang menimpa Camat Tenjo, Asnan. Jumat (5/7) dini haru lalu, rumah dinasnya di Jalan Raya Jasinga – Tenjo, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo dibobol maling. Akibatnya, uang jutaan rupiah beserta emas dan telpon genggam miliknya raib dibawa kabur.
Informasi yang dihimpun, uang tunai yang berhasil digasak maling sebesar Rp9 juta. Emas yang ikut raib pun tak sedikit. Ada gelang emas seberat 14,9 gram, cincin emas 4 gram, cincin emas putih 3 gran, cincin emas 5 gram, cincin emas putih motif ombak 4,1 gram, cincin emas putih motif bunga 1,6 gram, kalung dan liontin 14 gram. Sementara telpon genggam yang berhasil dibawa kabur sebanyak 3 buah.(sir/fin)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment