CIBINONG–RADAR BOGOR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor diminta untuk membuat fatwa pasca kasus SM, perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, akhir Juni lalu.
Pasalnya, SM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini belum diputus di pengadilan. Maka dari itu, Forum Umat Islam (FUI) mendatangi MUI Kabupaten Bogor untuk meminta MUI membuat fatwa.
“Sekarang kasusnya sudah di Kejaksaan. Sehingga butuh penyempurnaan dengan validasi, termasuk pandangan ulama terkait rekomendasinya lewat fatwa,” kata Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji kepada wartawan, Selasa (30/7/19).
Secara kelembagaan, kata Mukri, MUI ikut mengawal proses hukum SM tersebut. Hanya saja, pihaknya juga masih menunggu kapan penyempurnaan itu selesai, hingga sidang di pengadilan.
“Pembuatan fatwa ini akan dikaji dalam waktu cepat. Nanti kita bawa dalam bagian fatwa dulu, lalu kemudian kita bawa ke sidang pleno sampai ke pusat. Kita cari timing yang pas,” kata Mukri.
Seperti diberitakan sebelumnya, tindakan SM yang membawa seekor anjing masuk Masjid Al-Munawaroh, Sentul, itu bikin geger. Tak sedikit masyarakat yang mengecam tindakan perempuan 52 tahun tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/6/2019) lalu.
Tak hanya membawa anjing, SM juga masuk dalam masjid tanpa melepas alas kaki. Tindakan SM ini pun langsung ditangani Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka.(dka/c)
0 komentar:
Post a Comment