CIBINONG – RADAR BOGOR, Lembaga Centre For Budget Analysis (CBA), mencium adanya penyimpangan pengadaan atau pembangunan proyek tangki septik yang dinaungi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR).
“Proyek tangki septik yang dilakukan Pemkab Bogor diduga kuat dijalankan dengan tidak benar atau ada penyimpangan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, dugaan itu berdasarkan kejanggalan-kejanggalan dari bagaimana proses lelang dijalankan sampai proyek tersebut dijalankan oleh pihak pemenang lelang.
Dia menerangkan dari 20 proyek yang dijalankan 14 diantaranya memiliki nilai proyek yang kelewat mahal, hal ini disebabkan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor selalu memenangkan perusahaan tertentu meskipun dengan tawaran yang tinggi.
Dia mencontohkan, pengadaan tangki septik yang berlokasi di Kecamatan Tanjungsari, nilai proyek yang disepakati Pemkab Bogor dengan CV Enel Bersaudara sebesar Rp1.986.847.500. Angka ini lebih mahal Rp 130 juta dibandingkan tawaran dari CV.DonDon Cimanggis Raya yang digugurkan Pemkab Bogor.
Kedua, terdapat empat perusahaan favorit Pemkab Bogor yang memenangkan lebih dari satu proyek pengadaan tangki septik di tahun 2017, seperti PT Muriza Pratama yang beralamat di Taman Pagelaran Blok G VI NO12A RT 003 RW 008 Kelurahan Padasuka, Ciomas Kabupaten Bogor.
Diketahui belakangan, menurutnya, PT Muriza Pratama ini perusahaan yang menjalankan proyek pembangunan tangki septik di Kecamatan Sukamakmur dan Kecamatan Gunung Sindur dengan total nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar lebih.
Lalu ketiga, biasanya pihak penyelenggara lelang berdalih dipilihnya perusahaan tertentu sebagai pemenang bukan hanya berdasarkan nilai tawaran yang efisien, namun juga mempertimbangkan kemampuan dan kualitas dari perusahaan tersebut.
Hanya saja, lanjutnya, hal itu tidak terbukti dalam proyek pengadaan tangki septik yang dijalankan oleh pemenang proyek di 14 kecamatan, di mana semuanya mangkrak. Inilah yang bisa menjadi titik awal pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Ia melanjutkan, contoh kejanggalan lainnya terjadi dalam pelaksanaan proyek tangki septik di Kecamatan Cileungsi yang dimenangkan oleh PT Jel’s Putrajaya, dan proyek tangki Septik di Kawasan Puncak yang dimenangkan oleh PT Al-Gahtani.
Kedua proyek bernilai miliaran rupiah tersebut juga bermasalah sampai mengalami keterlambatan, padahal dari segi harga kedua perusahaan ini mengajukan harga yang mahal dan disepakati oleh Pemkab Bogor.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Hartarto menuturkan, temuan ini langsung didalami oleh pihaknya.
“Kami akan pelajari bagaimana 14 proyek bernilai belasan atau puluhan miliar bisa mangkrak. Apabila itu terjadi maka itu masuk dalam ranah pidana,” tutur Bambang.
Dia menegaskan, akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini karena, akibat lain perbuatan ekstra ordinary crime membuat pelayanan terghadap masyarakat tidak berjalan maksimal. “Akan kami usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya,” tegasnya.(ipe)
0 komentar:
Post a Comment