Banner 1

Tuesday, 30 July 2019

Rugi Rp819 Miliar, BPJS Tinjau Kembali Kelas Rumah Sakit


JAKARTA – RADAR BOGOR,Adanya review atau tinjauan kembali tentang kelas rumah sakit (RS), diharapkan dapat menata keuangan BPJS Kesehatan.
Tidak sesuainya kelas dengan fasilitas kesehatan yang disediakan membuat lembaga jaminan kesehatan nasional itu tahun lalu merugi Rp819 miliar. Hal itu sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut temuan BPKP, BPJS Kesehatan mengalami defisit sebanyak Rp9,151 triliun. Menurut laporan itu, defisit disebabkan oleh beberapa hal.
Salah satunya adalah adanya inefisiensi pembayaran klaim layanan rumah sakit sebesar Rp819 miliar. BPKP menemukan saat kontrak dengan BPJS Kesehatan, rumah sakit menggunakan tarif kelas yang lebih tinggi. BPKP pun menyarankan perlu meninjau kembali penetapan kelas rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan bahwa sejak 2015, BPJS Kesehatan telah melaporkan ada 150 lebih rumah sakit yang naik kelas kepada Kementerian Kesehatan. Laporan itu setelah Permenkes 56/2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit dijalankan.
”Saya yang waktu itu membuat suratnya (laporan, Red),” ujar Iqbal kemarin (26/7).
Yang menjadi permasalahan adalah menaikan kelasnya termasuk dalam kondisi legal. Artinya disetujui oleh dinas kesehatan (dinkes) setempat. Sebab dinas kesehatanlah yang dapat meningkatkan kelas rumah sakit. Sehingga saat melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, tetap menggunakan kelas baru yang sudah disetujui dinkes.
“Ketika kami lapor ke Kemenkes, mereka bilang tidak bisa intervensi ke dinkes yang mengeluarkan izin. Makanya penting ketika keputusan menteri kesehatan mengenai review kelas diterbitkan,” ungkap Iqbal.
Dia menyayangkan praktik menaikan kelas rumah sakit ini sudah berlangsung lama dan baru direspon tahun ini. Sehingga klaim di tahun sebelumnya tidak bisa diambil kembali.
”Sudah menikmati beberapa tahun lho,” ucapnya. Iqbal enggan membeberkan lebih lanjut total dana klaim BPJS Kesehatan yang bocor selama beberapa tahun akibat praktik tersebut.
Regulasi menurut Iqbal menjadi salah satu cara agar pembiayaan lebih efisien. Sebab antara kelas A, B, C, dan D berbeda harga klaimnya.
Tingkatkan Jumlah Peserta Aktif, BPJS Ketenagakerjaan Cileungsi Sasar Driver Ojol
Setelah ada review ini, Iqbal merasa tidak cukup. Harus ada tindak lanjut lain. Salah satunya adalah penataan letak rumah sakit. Menurutnya jangan sampai rumah sakit hanya di kota saja. Hal ini berkaitan dengan sistem rujukan berjenjang.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menyatakan bahwa review dilakukan setidaknya dua tahun sekali. Review rutin itu dilakukan oleh Kemenkes untuk rumah sakit tipe A, dinkes provinsi untuk tipe B, sedangkan tipe C dan D akan diawasi dinkes kabupaten/kota. BPJS Kesehatan juga berhak melakukan peninjauan ulang.
”Setiap enam bulan sekali dan akan ditindaklanjuti kalau ada temuan,” ujarnya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar pun menyatakan dukungan atas review yang terus dilakukan ini. Menurutnya hal ini akan sangat baik untuk melihat layanan yang diterima masyarakat terutama pengguna JKN-KIS.
”Rekredensialing (penilaian data fasilitas layanan kesehatan, Red) yang dilakukan BPJS Kesehatan harus diikuti review rumah sakit,”tuturnya. (lyn)

0 komentar:

Post a Comment