Banner 1

Wednesday, 31 July 2019

Tersangkut Kasus Meikarta, Sekda Jabar Ditetapkan Sebagai Tersangka


BEKASI-RADAR BOGOR, Diduga menerima uang Rp900 juta dari Lippo Cikarang, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait izin suap proyek Meikarta. Mulanya, Iwa meminta Rp 1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR Kabupaten Bekasi.
Perkara tersebut dimulai pada 2017 ketika Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi.
“Kemudian, uang tersebut diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan agar memperlancar proses pembahasannya,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (29/7) dikutip dari jawapos.com.
Menurut Saut, sekitar April 2017 setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam pertemuan itu, Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut.
Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan, namun Raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
“Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses Neneng Rahmi harus bertemu dengan tersangka IWK [Iwa Karniwa] selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat,” ucap Saut.
Neneng yang sudah diputus bersalah di pengadilan kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi.
Menurut Saut, permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang itu akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian, pihak Lippo pun menyerahkan uang itu pada Neneng Rahmi.
“(Uang diserahkan) sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat,” jelas Saut.
Atas perbuatannya, Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. KPK juga telah menetapkan sedikitnya sembilan orang tersangka dalam kasus Meikarta ini.
Beberapa di antaranya telah mendapatkan vonis hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah. Empat orang selaku pemberi dari pihak swasta yakni Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryudi dan Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).
Sementara lima orang tersangka lainnya dari pihak penerima suap perizinan Meikarta di antaranya Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi), Jamaludin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi), serta Sahat Maju Banjarnohor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi).
Kemudian, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). (JPG)

0 komentar:

Post a Comment