CIBINONG-Jangan dianggap enteng masalah pencatutan
nama orang lain.
Terlebih lagi yang dicatut intel beserta institusinya.
Sebab, ini dipastikan bakal berbuntut panjang.
Seperti dialami Dinas
Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor.
Tak hanya berimbas pada persoalan hukum, sikap DKP ini juga akan mencederai kepercayaan para intelijen di daerah yang tergabung dalam Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).
"Intel memberi informasi untuk didalami, bukan dijadikan dasar kebijakan dan dipublikasi.
Tak hanya berimbas pada persoalan hukum, sikap DKP ini juga akan mencederai kepercayaan para intelijen di daerah yang tergabung dalam Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).
"Intel memberi informasi untuk didalami, bukan dijadikan dasar kebijakan dan dipublikasi.
Tentunya itu
sangat mengecewakan," ujar anggota Kominda Kabupaten Bogor, Toto
Supriadi.
Pria yang juga menjabat kasi Kewaspadaan Dini dan Pengawasan Bangsa (Wasdintahbang) Kesbangpol Kabupaten Bogor ini, menerangkan, dalam konteks kasus DKP maka oknum intel tidak dapat disalahkan.
Sebab, dalam kondisi tertentu intel bisa memberikan informasi ke kepala dinas untuk dijadikan keputusan. Namun, pemberian informasi itu bersifat rahasia dan terjaga kerahasiaannya.
"Informasi yang kami (intel) terima masih tataran isu. Untuk sampai pada fakta harus digali kembali.
Pria yang juga menjabat kasi Kewaspadaan Dini dan Pengawasan Bangsa (Wasdintahbang) Kesbangpol Kabupaten Bogor ini, menerangkan, dalam konteks kasus DKP maka oknum intel tidak dapat disalahkan.
Sebab, dalam kondisi tertentu intel bisa memberikan informasi ke kepala dinas untuk dijadikan keputusan. Namun, pemberian informasi itu bersifat rahasia dan terjaga kerahasiaannya.
"Informasi yang kami (intel) terima masih tataran isu. Untuk sampai pada fakta harus digali kembali.
Jadi tidak bisa isu (dari intel, red) itu langsung
dijadikan dasar," tuturnya.
Makanya tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oknum intel polres dalam kasus ini.
Makanya tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oknum intel polres dalam kasus ini.
"Intelnya
tidak salah. Paling, institusinya yang dibuat malu.
Karena pasti publik
bertanya ada apa DKP dengan polres," tukasnya.
Sehingga, kata Toto, Polres Bogor punya peluang besar memperkarakan DKP.
Sehingga, kata Toto, Polres Bogor punya peluang besar memperkarakan DKP.
"Pencatutan
nama institusi tanpa izin bisa diperkarakan," terangnya.
Kalaupun tidak
diperkarakan, kasus ini bisa jadi catatan penting bagi intel yang
tergabung dalam Kominda.
Sementara itu, kuasa hukum Korban Pemecatan DKP, Fati Lazira menilai, pemberian informasi dari intel selain kepada atasannya adalah bentuk pelanggaran.
Sementara itu, kuasa hukum Korban Pemecatan DKP, Fati Lazira menilai, pemberian informasi dari intel selain kepada atasannya adalah bentuk pelanggaran.
Itu diatur dalam
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen .
"Kami pun mengkaji
UU Intel.
Jadi jika benar ada oknum intel bekerja untuk DKP, maka bisa
kami soalkan," terangya kepada Radar Bogor kemarin.
Fati mengaku, pihaknya akan melayangkan surat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kementerian Hukum dan Ham serta Ombusman.
Itu akan mereka lakukan jika surat konfirmasi yang dilayangkan kepada Kapolres Bogor, AKBP Suhyudi Ario Seto, hingga pekan depan tak ada balasan.
Fati mengaku, pihaknya akan melayangkan surat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kementerian Hukum dan Ham serta Ombusman.
Itu akan mereka lakukan jika surat konfirmasi yang dilayangkan kepada Kapolres Bogor, AKBP Suhyudi Ario Seto, hingga pekan depan tak ada balasan.
"Harapan kami satu minggu ini ada balasan," tuturnya.
Jika tidak, sambungnya, mereka akan melayangkan surat ke pihak lain yang lebih memiliki wewenang.
Jika tidak, sambungnya, mereka akan melayangkan surat ke pihak lain yang lebih memiliki wewenang.
Terkuaknya pencatutan nama Institusi Polres
Bogor, setelah DKP melayangkan surat tanggapan atas somasi kuasa hukum
korban pemecatan.
Dalam surat tanggapan Nomor 880/828-DKP dijelaskan dasar pemecatan para petugas kebersihan DKP atas dasar informasi Iintel Polres Bogor.
Dalam surat tanggapan Nomor 880/828-DKP dijelaskan dasar pemecatan para petugas kebersihan DKP atas dasar informasi Iintel Polres Bogor.
Sementara itu Kepala DKP Kabupaten
Bogor, Subawe belum bisa dikonfirmasi terkait pencatutan informasi dari
intel itu.(ent)
0 komentar:
Post a Comment