Banner 1

Thursday, 7 April 2016

DKP Cederai Kepercayaan Kominda


CIBINONG-Jangan dianggap en­teng masalah pencatutan nama orang lain.

Terlebih lagi yang dicatut intel beserta institu­sinya. 

Sebab, ini dipastikan bakal berbuntut panjang. 

Seperti dialami Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor.

Tak hanya berimbas pada persoalan hukum, sikap DKP ini juga akan mencederai kepercayaan para intelijen di daerah yang tergabung dalam Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).

"Intel memberi informasi untuk didalami, bukan dijadikan dasar kebijakan dan dipublikasi. 

Tentunya itu sangat mengece­wakan," ujar anggota Kominda Kabupaten Bogor, Toto Supriadi.

Pria yang juga menjabat kasi Kewas­padaan Dini dan Penga­wasan Bangsa (Wasdintahbang) Kesbangpol Kabupaten Bogor ini, menerangkan, dalam konteks kasus DKP maka oknum intel tidak dapat disalahkan.

Sebab, dalam kondisi tertentu intel bisa memberikan informasi ke kepala dinas untuk dijadikan keputusan. Namun, pemberian informasi itu bersifat rahasia dan terjaga kerahasiaannya.

"Informasi yang kami (intel) terima masih tataran isu. Untuk sampai pada fakta harus digali kembali. 

Jadi tidak bisa isu (dari intel, red) itu langsung dijadikan dasar," tuturnya.

Makanya tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oknum intel polres dalam kasus ini. 

"Intelnya tidak salah. Paling, institusinya yang dibuat malu. 

Karena pasti publik bertanya ada apa DKP dengan polres," tukasnya.

Sehingga, kata Toto, Polres Bogor punya peluang besar mem­perkarakan DKP. 

"Penca­tutan nama institusi tanpa izin bisa diperkarakan," terangnya. 

Kalaupun tidak diperkarakan, kasus ini bisa jadi catatan penting bagi intel yang tergabung dalam Kominda.

Sementara itu, kuasa hukum Korban Pemecatan DKP, Fati Lazira menilai, pemberian informasi dari intel selain kepada atasannya adalah bentuk pelanggaran. 

Itu diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen . 

"Kami pun mengkaji UU Intel. 

Jadi jika benar ada oknum intel bekerja untuk DKP, maka bisa kami soalkan," terangya kepada Radar Bogor kemarin.

Fati mengaku, pihaknya akan melayangkan surat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kementerian Hukum dan Ham serta Ombusman.

Itu akan mereka lakukan jika surat konfirmasi yang dilayang­kan kepada Kapolres Bogor, AKBP Suhyudi Ario Seto, hingga pekan depan tak ada balasan. 

"Harapan kami satu minggu ini ada balasan," tuturnya.

Jika tidak, sambungnya, mere­ka akan melayangkan surat ke pihak lain yang lebih memiliki wewenang.

Terkuaknya pencatutan nama Institusi Polres Bogor, setelah DKP melayangkan surat tanggapan atas somasi kuasa hukum korban pemecatan.

Dalam surat tanggapan Nomor 880/828-DKP dijelaskan dasar pemecatan para petugas kebersihan DKP atas dasar informasi Iintel Polres Bogor. 

Se­men­tara itu Kepala DKP Kabu­paten Bogor, Subawe belum bisa dikonfirmasi terkait pencatutan informasi dari intel itu.(ent)

0 komentar:

Post a Comment