Home »
» DUPR : MNC Land Belum Kantongi Siteplane, Izin Lokasi Dulu Baru Pembebasan
BOGOR-RADAR BOGOR, Belum terwujudnya wacana
pembangunan tempat wisata, yang digadang-gadang seperti Disneyland oleh
MNC Land dilatarbelakangi belum adanya siteplan atau konsep yang jelas
untuk membangunnya di wilayah selatan Bumi Tegar Beriman itu.
Hal itu dibeberkan oleh Kasi Pemanfaatan Ruang pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Pemanfaatan Ruang (DUPR) Kabupaten Bogor, Eka Warto. Ia
menerangkan, hingga kini, pihaknya belum mengeluarkan siteplane terkait
rencana pembuatan tempat wisata yang dilakukan MNC Land.
Musababnya, MNC Land perlu mengantongi izin lokasi dari Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor
di semua bidang tanah yang bakal dijadikan bangunan wisata.
“Kalau theme park itu area baru, itu belum (siteplane). Harus ada
izin lokasi dulu, baru pembebasan,” ungkapnya ketika disambangi Radar
Bogor, Jumat (15/2/2019).
Untuk bisa mengantongi siteplane, menurutnya, MNC Land perlu
menunjukkan izin lokasi dan surat-surat bukti penguasaan lahan. Eka
mengatakan, surat pengusahaan tersebut tidak mesti sertifikat tanah,
melainkan bisa berupa Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Ia menduga, perselisihan yang belakangan terjadi antara MNC Land dengan warga Desa Wates Jaya mengenai pembebasan tanah.
“Kalau izin lokasi sudah ada (dari DPMPTSP, red). Hanya mungkin,
ketika akan melakukan pembebasan, warga menolak dan cekcok,” ujarnya.
Meski begitu, dua bangunan lain, milik MNC sudah memiliki siteplane.
Bangunan itu bernama Lido Lake Resort by MNC Hotel dan Lapangan Golf
MNC. Keduanya sama-sama diakuisisi oleh MNC ketika sudah berbentuk hotel
dan lapangan golf.
“Jadi di situ memang sudah ada hotelnya. Izinnya juga sudah ada waktu
itu. Hanya karena perubahan nama maka mengajukan siteplane untuk MNC.
Golf juga sama sudah ada. Cuma ada pembongkaran sedikit,” kata Eka.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang pada DPMPTSP
Kabupaten Bogor, Danni Rachmat mengatakan, MNC Land melakukan proses
izin lokasi secara parsial. Hingga kini pihaknya pun mengeluarkan izin
lokasi secara bertahap.
Pertama, izin lokasi dikeluarkan untuk PT Lido Nirwana Parahyangan.
Lahannya memiliki luas 281,58 hektare, tersebar di Desa Wates Jaya,
Srogol, dan Pasir Buncir. Izin lokasi ini SK-nya diterbitkan pada 3
Januari 2014.
Bersamaan dengan itu, DPMPTSP Kabupaten Bogor juga menerbitkan izin
lokasi untuk PT Swarna Citra Sentosa. Lahannya memiliki luas 134,84
hektare, tersebar di Desa Pasir Buncir dan Wates Jaya.
Izin lokasi ketiga diterbitkan pada 23 Oktober 2014. PT Lido Nirwana
Parahyangan mengajukan izin atas lahan seluas 64,97 hektare di Desa
Wates Jaya. Terakhir, pada 22 Juni 2017, PT Lido Nirwana Parahyangan
mengajukan izin atas lahan seluas 281,58 hektare di Desa Pasir Buncir.
Keempat izin lokasi ini peruntukkannya sama, yakni untuk pemukiman,
pengusahaan obyek dan daya tarik wisata beserta fasilitas penunjang
lainnya.
“Ini belum menggambarkan planing mereka. Nanti planningnya ada di PUPR,” kata Dani. (fik/c)
Izin Lokasi MNC Land di Kabupaten Bogor
1. PT Lido Nirwana Parahyangan, Peruntukan: Permukiman, Pengusahaan
obyek dan daya tarik wisata beserta fasilitas penunjang lainnya, Luas:
281,58 hektare, Desa: Wates Jaya, Srogol, dan Pasir Buncir, SK Terbit: 3
Januari 2014.
2. PT Swarna Citra Sentosa, Peruntukan: Pemukiman, Pengusahaan obyek
dan daya tarik wisata beserta fasilitas penunjang lainnya, Luas: 134,84
hektare, Desa: Pasir Buncir dan Wates Jaya, SK Terbit: 3 Januari 2014.
3. PT Lido Nirwana Parahyangan, Peruntukan: Permukiman, 64,97 hektare, Desa Wates Jaya, SK Terbit: 23 Oktober 2014.
4. PT Lido Nirwana Parahyangan, Peruntukan: Pemukiman, Pengesahan
obyek dan daya tarik wisata beserta fasilitas, Luas: 281,58 hektare,
Desa: Pasir Buncir, SK Terbit: 22 Juni 2017.
Related Posts:
Sanksi Tilang Ganjil-Genap Mulai Berlaku Pekan Depan
Masa sosialisasi kebijakan ganjil-genap di ruas Tol Jakarta-Cikampek, khususnya Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur, akan berakhir pekan ini.Setelah masa sosialisasi, masyarakat pun diimbau untuk tetap me… Read More
Facebook Minta Maaf dengan Iklan Satu Halaman di Surat Kabar
CALIFORNIA-RADAR BOGOR, Facebook akhirnya meminta maaf kepada para penggunanya. Sebab, Facebook telah terjerat skandal privasi data selama sepekan terakhir yang menyebabkan terlibat masalah hukum dan peraturan bagi perusah… Read More
RTH Belum Capai 30 Persen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun ini berencana membangun sembilan taman. Yang terdiri dari tiga taman layak anak, tiga taman tematik, dan tiga taman yang berbasis kecamatan. Dibutuhkan anggaran sebesar Rp2 milia… Read More
Bakal Tambah Member Mom’s Soleha
Mom’s Soleha terus mempererat tali silaturahmi sesama member-nya dengan mengadakan arisan bersama sekaligus pemberian santuan kepada anak yatim piatu di Cafe De Mahogany, jalan alternatif Transyogi, Jumat (23/4). Bedanya, … Read More
Jogging Track Sempur Jadi Sintetis
BOGOR–RADAR BOGOR, Lapangan Sempur kembali menjadi target revitalisasi Pemkot Bogor sebesar Rp2,3 miliar. Sebagai ikon Kota Bogor, lapangan yang berada persis di samping kompleks Istana Kepresidenan ini akan dipenuhi rubbe… Read More
0 komentar:
Post a Comment