Banner 1

Thursday, 21 February 2019

Ribuan Honorer K2 di Kabupaten Bogor Gagal Daftar PPPK, Ini Penyebabnya

CIBINONG-RADAR BOGOR, Banyak tenaga honorer kategori 2 (K2) tidak memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bogor.

Salah satunya mereka tidak memiliki pendidikan Strata 1 (S1). Ini juga menjadi salah satu penyebab belum terpenuhinya kuota PPPK di Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, dilema karena ternyata banyak yang belum Strata 1 (S1) sehingga tertolak dalam sistem penerimaan. Di sisi lain, jika mengubah standarisasi penerimaan, akan berbenturan dengan aturan.

Ia mengaku, terpaksa menerapkan aturan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menerima formasi guru dengan status pendidikan S1 alias sarjana.

“Syarat umum memang ada, guru itu S1. Ini yang penting. Tidak bisa kita menabrak aturan,” ujarnya usai menghadiri Deklarasi Larangan Kampanye di Tempat Ibadah di Aula Pusdai Kabupaten Bogor, Selasa (19/2/2019).

Menurutnya, Pemkab Bogor akan melakukan langkah evaluasi. Opsi yang ada, kata dia, memberikan para pegawai K2 kesempatan untuk kuliah pada hari Sabtu dan Minggu.

Di samping itu, Pemkab Bogor tengah berupaya agar ada perpanjangan jadwal penerimaan PPPK pada BKN. Hal itu, menurutnya menjadi keseriusan dalam memperjuangkan kesejahteraan guru. “Kalaupun tidak bisa diperpanjang, seadanya saja. Yang penting kita berikan ruang yang banyak,” kata Ade Yasin.

Sebelumnya, hingga ditutup pendaftaran PPPK pada Minggu (17/2) malam, hanya ada sebanyak 1.695 pegawai K2 yang melamar. Padahal, kuota yang tersedia untuk Kabupaten Bogor ada sebanyak 2.209 PPPK.

Kepala Bidang Formasi Pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Erwan Suherwan menjelaskan, pendaftaran PPPK ini memang dikhususkan bagi pegawai honorer K2 Kabupaten Bogor yang sudah terdaftar di BKN.

Tapi, dari 3.012 pegawai K2 di Bumi Tegar Beriman memang belum semua berpendidikan sarjana. Sehingga, beberapa di antaranya terpaksa tidak bisa mendaftar sebagai peserta.

Untuk formasi guru minimal pesertanya merupakan lulusan S1 semua jurusan. Kemudian, untuk tenaga kesehatan merupakan lulusan D3 semua jurusan. Terakhir, untuk formasi penyuluh pertanian merupakan lulusan SMK Pertanian.(fik/c)

 

0 komentar:

Post a Comment