BOGOR- RADAR BOGOR,Pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan pemilik lahan Regional Ring Road (R3) batal dilaksanakan pada Jumat (1/2).
Akibatnya, penyelesaian polemik lahan seluas 1.987 meter persegi yang saat ini ditutup itu belum menemui titik terang dan masih menggantung.
“Tadinya direncanakan hari ini untuk musyawarah terkait hasil appraisal cuma pemilik lahan minta diundur,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya kepada Radar Bogor, kemarin (1/2).
Karenanya, kata Bima, akan dijadwalkan ulang untuk pertemuan di waktu yang disesuaikan. Sebab penyelesaian polemik R3 bisa menemui titik terang jika telah dilakukan musyawarah. “Karena kunci penyelesaian ada disitu,” tuturnya.
Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Roni Ismail mengatakan, muyawarah yang bakal dilakukan merupakan mekanisme untuk penetapan harga ganti rugi tanah. Setelah itu baru bisa dilakukan pembayaran.
“Setelah ada hasil dari musyawarah baru bisa dibayarkan dengan berpatokan hasil appraisal,” terangnya.
Merujuk pada surat balasan dari Kuasa Hukum pemilik lahan, kata Roni, pertemuan dijadwalkan kembali pada 8 Februari 2019. Namun belum dipastikan apakah akan dilakukan pada tanggal itu atau tanggal lain.
“Kita belum membalas surat mereka, mau dibicarakan dulu dengan pimpinan,” ungkapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum pemilik lahan Renno Catur Nugraha mengaku penundaan itu dilakukan karena pemilik lahan memiliki agenda lain diluar kota yang tak bisa ditinggal.
“Kita sudah balas untuk penundaan jadi hari Jumat tanggal 8 Februari,” katanya.
Dengan pertemuan yang bakal dilakukan nanti diharapkan nilai appraisal yang ada sesuai dengan ekspektasi. Utamanya pembayaran yang jelas dari seluruh aspek. Salah satunya sesuai perundang-undangan. Sebab dia tak ingin pembayaran yang akan dilakukan itu melahirkan masalah yang baru di kemudian hari.
“Jangan sampai jadi masalah yang baru, karena percuma dibayar tapi kemudian hari timbul masalah lagi,” pungkasnya. (gal/c)
0 komentar:
Post a Comment