Banner 1

Wednesday, 20 February 2019

Pendaftaran PPPK Minim Peminat, Pemkab Bogor Ajukan Perpanjangan

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bogor resmi ditutup Minggu (17/2/2019) malam. Sayangnya, dari kuota yang tersedia sebanyak 2.209 kursi, pendaftarnya hanya ada sebanyak 1.695 peserta. Musababnya, banyak peserta yang tak mampu memenuhi kriteria status pendidikan.

Kepala Bidang Formasi Pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Erwan Suherwan menjelaskan, pendaftaran PPPK ini memang dikhususkan bagi pegawai honorer Kategori 2 (K2) Kabupaten Bogor yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Tapi, dari 3.012 pegawaai K2 di Bumi Tegar Beriman memang tidak semua memiliki status pendidikan yang tinggi. Sehingga, beberapa di antaranya terpaksa tidak bisa mendaftar sebagai peserta. “Yang daftar PPPK sebanyak 1.695 orang. Banyak yang tidak memenuhi persyarakat pendidikan,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Senin (18/2).

Untuk formasi guru minimal pesertanya merupakan lulusan S1 semua jurusan. Kemudian, untuk tenaga kesehatan merupakan lulusan D3 semua jurusan. Terakhir, untuk formasi penyuluh pertanian merupakan lulusan SMK Pertanian.

Atas dasar minimnya pendaftar, Pemkab Bogor meminta perpanjangan jadwal pendaftaran pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). “Kita sedang mengajukan perpanjangan pendaftaran ke Kementerian PAN-RB,” kata Erwan.

Jika permintaanya itu ditolak, terpaksa pihaknya menggelar tahapan selanjutnya, yakni tes kompetensi berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 23 hingga 24 Februari 2019. Rencananya, pelaksanaan tes akan dilakukan di bangunan Sekolah Negeri di sekitaran Kecamatan Cibinong.

Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Bogor mendapatkan jatah kouta 2.209 PPPK. Kepala BKPP Kabupaten Bogor Dadang Irfan memaparkan, kuota 2.209 PPPK terbagi atas tiga formasi. Antara lain, 2.122 tenaga pengajar, 37 tenaga kesehatan, dan 50 penyuluh pertanian.

Pendaftaran PPPK ini memang tidak dibukan untuk umum. Melainkan khusus pegawai honorer Kategori 2 (K2) yang namanya sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Rata-rata, K2 di Kabupaten Bogor masa kerjanya sudah di atas 10 tahun. Tapi kita tunggu juklak juknis saja dulu. Sedang dikaji,” kata Dadang.

Meski programnya belum jalan, tapi menurutnya sistem penggajian PPPK yang dibebankan pada APBD cukup membuat Pemkab Bogor kebingungan. “Kalaupun ini keterima, yang bingung penggajiannya dari kita, dari APBD. Tapi semua kuota yang menentukan pusat.” ungkap Dadang.

Pasalnya, untuk PPPK dengan lulusan S1 akan digaji setara dengan PNS Golongan IIIA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Mengenai Gaji PNS, gaji Golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun memiliki gaji Rp2.456.700.(fik)

 

0 komentar:

Post a Comment