Home »
» Pendaftaran PPPK Minim Peminat, Pemkab Bogor Ajukan Perpanjangan
CIBINONG-RADAR BOGOR, Pendaftaran Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bogor resmi ditutup Minggu
(17/2/2019) malam. Sayangnya, dari kuota yang tersedia sebanyak 2.209
kursi, pendaftarnya hanya ada sebanyak 1.695 peserta. Musababnya, banyak
peserta yang tak mampu memenuhi kriteria status pendidikan.
Kepala Bidang Formasi Pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan
Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Erwan Suherwan menjelaskan,
pendaftaran PPPK ini memang dikhususkan bagi pegawai honorer Kategori 2
(K2) Kabupaten Bogor yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional
(BKN).
Tapi, dari 3.012 pegawaai K2 di Bumi Tegar Beriman memang tidak semua
memiliki status pendidikan yang tinggi. Sehingga, beberapa di antaranya
terpaksa tidak bisa mendaftar sebagai peserta. “Yang daftar PPPK
sebanyak 1.695 orang. Banyak yang tidak memenuhi persyarakat
pendidikan,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Senin (18/2).
Untuk formasi guru minimal pesertanya merupakan lulusan S1 semua
jurusan. Kemudian, untuk tenaga kesehatan merupakan lulusan D3 semua
jurusan. Terakhir, untuk formasi penyuluh pertanian merupakan lulusan
SMK Pertanian.
Atas dasar minimnya pendaftar, Pemkab Bogor meminta perpanjangan
jadwal pendaftaran pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). “Kita sedang mengajukan perpanjangan
pendaftaran ke Kementerian PAN-RB,” kata Erwan.
Jika permintaanya itu ditolak, terpaksa pihaknya menggelar tahapan
selanjutnya, yakni tes kompetensi berbasis komputer atau Computer
Assisted Test (CAT) pada tanggal 23 hingga 24 Februari 2019. Rencananya,
pelaksanaan tes akan dilakukan di bangunan Sekolah Negeri di sekitaran
Kecamatan Cibinong.
Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Bogor mendapatkan jatah kouta 2.209
PPPK. Kepala BKPP Kabupaten Bogor Dadang Irfan memaparkan, kuota 2.209
PPPK terbagi atas tiga formasi. Antara lain, 2.122 tenaga pengajar, 37
tenaga kesehatan, dan 50 penyuluh pertanian.
Pendaftaran PPPK ini memang tidak dibukan untuk umum. Melainkan
khusus pegawai honorer Kategori 2 (K2) yang namanya sudah tercatat di
Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Rata-rata, K2 di Kabupaten Bogor masa
kerjanya sudah di atas 10 tahun. Tapi kita tunggu juklak juknis saja
dulu. Sedang dikaji,” kata Dadang.
Meski programnya belum jalan, tapi menurutnya sistem penggajian PPPK
yang dibebankan pada APBD cukup membuat Pemkab Bogor kebingungan.
“Kalaupun ini keterima, yang bingung penggajiannya dari kita, dari APBD.
Tapi semua kuota yang menentukan pusat.” ungkap Dadang.
Pasalnya, untuk PPPK dengan lulusan S1 akan digaji setara dengan PNS
Golongan IIIA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 Mengenai Gaji PNS, gaji Golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun
memiliki gaji Rp2.456.700.(fik)
0 komentar:
Post a Comment