Home »
» Melintas di Luar Jam Operasional, Truk Tambang Dihadang Warga Gunungsindur
GUNUNGSINDUR-RADAR BOGOR, Meski suda ada surat
kesepakatan bersama (SKB), oknum supir truk tambang masih ada yang
melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Padahal sudah jelas diatur dalam SKB truk tronton tambang hanya bisa
melintas mulai pukul 20.00 WIB malam hingga pukul 04.00 WIB pagi.
Akibat ulah para oknum sopir itu, terjadi kembali penghadangan oleh warga di Kecamatan Gunungsindur.
“Banyak sopir tronton melintas di luar jam operasional yang telah
disepakati. Makanya warga sengaja menyetop mereka dan meminta memutar
arah,” kata Iyus (35), warga Desa Gunungsindur, Kecamatan Gunungsindur
kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).
Ia mengaku, para sopir truk kerap tidak mematuhi aturan yang sudah
ditetapkan, sehingga Pemkab Bogor perlu mengevaluasi kembali supaya
kendaraan tambang tidak bisa melintas di luar jam operasional.
“Saya harap ada kebijakan dan evaluasi secepatnya, karena kondisi ini tidak bisa ditunggu dan perlu penanganan cepat,” ucapnya
Sementara itu, Plt Kadishub Kabupaten Bogor Supriyanto membenarkan
adanya penghadangan truk yang melintas di wilayah Gunungsindur, karena
tidak mematuhi aturan jam tayang yang sudah ditetapkan.
“Bener dihadang warga, diharapkan pengemudi mematuhi aturan yang
berlaku. Karena warga menginginkan pengemudi konsekuen sesuai aturan,”
tutupnya. (nal/b)
0 komentar:
Post a Comment