Home »
» Keluyuran Saat Jam Kerja, Sembilan PNS Pemkab Bogor Diamankan
CIBINONG-RADAR BOGOR, Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Bogor menjaring 11 Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bumi Tegar Beriman saat keluyuran di jam kerja, Selasa (19/2/2019).
Sembilan di antaranya berstarus PNS, sedangkan sisanya merupakan non
PNS.
Kasi Bimbingan Masyarakat dan Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur
Satpol PP Kabupaten Bogor, Dadan Ramdhani menjelaskan bahwa 11 abdi
negara ini terjaring dalam operasi Gerakan Disiplin Daerah (GGD) 2019
pada Selasa (19/2/2019).
Mereka diamankan lantaran tidak mengantongi surat izin saat keluyuran di luar kantor.
“Kebanyakan memang ada surat tugasnya. Yang ada ini bisa lanjutkan
perjalanan dan tidak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Yang
tidak (mengantongi surat tugas) di-BAP lebih lanjut,” jelasnya kepada
Radar Bogor, Selasa (19/2).
Sembilan PNS ini berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), serta
Kecamatan Sukamakmur.
Sedangkan tiga pegawai non PNS merupakan operator komputer di UPT
Ciampea Dinas Perimahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta
perangkat Desa Gadog Kecamatan Megamendung.
Tak hanya itu, Satpol PP Kabupaten Bogor juga mengamankaan beberapa
PNS yang kedapatan tidak berpakaian rapi. “Ada juga yang memakai baju
tidak rapi, diberhentikan. Karena harusnya baju dimasukkan ke celana.
Tapi tidak di-BAP hanya diberikan teguran,” terangnya.(fik/RBID)
0 komentar:
Post a Comment