CIBINONG-RADAR BOGOR, Uji coba jam tayang angkutan barang tambang di daerah perbatasan Parungpanjang dengan Kabupaten Tangerang, resmi diterapkan mulai 28 Januari 2019.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menerapkan jam tayang di Kabupaten Bogor dari pukul 20:00 sampai 04:00 WIB, untuk menyesuaikan aturan Kabupaten Tangerang pukul 22:00 hingga 05:00 WIB.
Namun, aturan tersebut nyatanya tidak berjalan mulus. Belum lagi pada rapat terakhir saja, beberapa transporter mengaku tidak setuju akan aturan jam tayang karena dianggap ’mematikan’ usaha mereka.
Pada masa uji coba sebulan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menjadi salah satu pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Supriyanto mengatakan, dalam melakukan pengawasan lalu lintas selama uji coba jam tayang, ada 64 personel yang ditempatkan untuk mengawasi uji coba pada empat pos di sepanjang jalur perbatasan truk tambang.
”Masing-masing pos diisi empat personel Dishub Kabupaten Bogor. Selain itu, ada juga empat personel dari Satpol PP dari kepolisian dan TNI. Jadi, satu pos ada 16 yang jaga,” katanya.
Supriyanto menambahkan, empat pos itu diisi petugas Dishub Jawa Barat, masing-masing satu personel per pos. Lalu, ada tim survei dari BPTJ sebanyak lima orang.
Banyaknya personel yang turun lintas lembaga, sambung dia, diharapkan bisa memperlancar jalannya jam tayang angkutan barang tambang. Apalagi jika nantinya berdasarkan pertimbangan, masa uji coba perlu diperpanjang. “Maka uji coba bisa diperpanjang,” pungkasnya. (ryn/c/yok/py)
0 komentar:
Post a Comment