Banner 1

Thursday, 6 September 2018

Kurang Tegas Tindak Pelanggaran Mal, Satpol PP Kota Bogor Dipanggil Anggota Dewan



BOGOR–RADAR BOGOR,  DPRD Kota Bogor sudah memanggil resmi Satpol PP Kota Bogor, Selasa (4/9), untuk dimintai keterangan perihal pembangunan salah satu mal di kawasan Tajur.

DPRD menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dinilai kurang tegas dalam menindak pelanggaran.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, pihaknya telah memanggil Satpol PP Kota Bogor perihal penegakan peraturan daerah (Gakperda) terhadap pihak Transmart Tajur.

“Dalam keterangannya, Satpol PP Kota Bogor sudah memanggil pihak perusahaan, sudah diberikan surat peringatan tegas kata pihak Satpol PP,” ungkapnya, kemarin (5/9).

Lebih lanjut ia mengatakan, ada keanehan yakni pihak perusahaan tidak mengakui telah merusak segel Satpol PP.

“Menurut Satpol PP sanksi berikutnya apabila kembali melanggar, kunci alat berat disita,” tambahnya.
Ia menjelaskan, keinginan Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Satpol PP menegakkan aturan dengan tindakan tegas agar ada efek jera bagi investor atau pihak pembangun lain bisa tertib dan tidak memulai pembangunan sebelum mendapatkan izin.

Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Danny Suhendar mengatakan, dari pihak perusahaan sudah datang untuk dimintai keterangan.

“Kepada penyidik, perusahaan mengakui telah melakukan aktivitas di lokasi pembangunan tanpa mengatongi izin mendirikan bangunan (IMB),” ungkapnya.(cr4/ysp)

Sumber : RADAR BOGOR

0 komentar:

Post a Comment