Banner 1

Thursday, 7 September 2017

Pesatnya Pembangunan di Cibubur, Kualitas Lingkungan Kian Buruk


CIBUBUR–Seperti yang dilihat dengan mata telanjang, kini wilayah Cibubur sedang alami proses pembangunan. Seperti pembangunan light tapid transit (LRT) yang sudah mengarah ke Cibubur, Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci), dan Trans Park Cibubur. Serta masih banyak pembangunan lainnya yang mem­buat kualitas udara dan lingkungan di Cibubur semakin memburuk.

Pembangunan juga berdampak pada semakin menyempitnya ruang hijau, area resapan air, pengeboran besar-besaran air bawah tanah, berkurangnya cadangan air bawah tanah, hingga tercemarnya air sungai oleh limbah industri maupun rumah tangga.

“Semua itu berdampak terha­dap kualitas air, tanah, dan udara. Kalau dibiarkan dan tak terkendali, ini akan menghan­cur­kan umat manusia ke depan. Seperti bahaya banjir, kekura­ngan air bersih, serta perubahan iklim yang ekstrem,” terang Ketua LSM Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indone­sia (PPLHI), Muhamad Nurman kepada Radar Cibubur, kemarin (5/9).

Nurman menilai, gaya hidup serbapraktis dengan banyaknya penggunaan peralatan rumah tangga dan kantong-kantong ber­bahan plastik, akan menimbulkan pence­maran serius. Terlebih kenda­raan yang tak pernah sepi lalu lalang setiap hari.

“Pemerintah daerah atau pusat harus punya komitmen terhadap lingkungan hidup. Setiap pem­bangunan jangan mengabai­kan faktor lingkungan hidup. Kini pemerintah atau swasta gencar melakukan pembebasan tanah untuk permukiman dan pemba­ngunan fisik,” terangnya.

Seharusnya, kata dia, juga diang­garkan pembebasan lahan tempat air, karena jangan salah­kan air banjir ketika tempatnya dipergunakan untuk permuki­man. Menurut dia, lahan-lahan yang tidak produktif harus segera ditanami pepohonan.

Tak hanya itu, kantung-kan­tung air seperti setu atau danau harus dipelihara kebera­daan dan fungsinya. Law enforcesment pene­gakan hukum, bagi bangu­nan yang melanggar aturan berkaitan dengan lingkungan hidup juga jadi solusinya.

“Aturan-aturan berkaitan dengan lingkungan hidup, harus dituangkan dalam perda dan peraturan perundang-unda­ngan. Dan harus tersedianya minimal 30 persen lahan atau area hijau untuk resapan air,” pungkasnya.

0 komentar:

Post a Comment