Thursday, 7 September 2017
Home »
» Pesatnya Pembangunan di Cibubur, Kualitas Lingkungan Kian Buruk
Pesatnya Pembangunan di Cibubur, Kualitas Lingkungan Kian Buruk
CIBUBUR–Seperti yang dilihat dengan mata telanjang, kini wilayah Cibubur sedang alami proses pembangunan. Seperti pembangunan light tapid transit (LRT) yang sudah mengarah ke Cibubur, Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci), dan Trans Park Cibubur. Serta masih banyak pembangunan lainnya yang membuat kualitas udara dan lingkungan di Cibubur semakin memburuk.
Pembangunan juga berdampak pada semakin menyempitnya ruang hijau, area resapan air, pengeboran besar-besaran air bawah tanah, berkurangnya cadangan air bawah tanah, hingga tercemarnya air sungai oleh limbah industri maupun rumah tangga.
“Semua itu berdampak terhadap kualitas air, tanah, dan udara. Kalau dibiarkan dan tak terkendali, ini akan menghancurkan umat manusia ke depan. Seperti bahaya banjir, kekurangan air bersih, serta perubahan iklim yang ekstrem,” terang Ketua LSM Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI), Muhamad Nurman kepada Radar Cibubur, kemarin (5/9).
Nurman menilai, gaya hidup serbapraktis dengan banyaknya penggunaan peralatan rumah tangga dan kantong-kantong berbahan plastik, akan menimbulkan pencemaran serius. Terlebih kendaraan yang tak pernah sepi lalu lalang setiap hari.
“Pemerintah daerah atau pusat harus punya komitmen terhadap lingkungan hidup. Setiap pembangunan jangan mengabaikan faktor lingkungan hidup. Kini pemerintah atau swasta gencar melakukan pembebasan tanah untuk permukiman dan pembangunan fisik,” terangnya.
Seharusnya, kata dia, juga dianggarkan pembebasan lahan tempat air, karena jangan salahkan air banjir ketika tempatnya dipergunakan untuk permukiman. Menurut dia, lahan-lahan yang tidak produktif harus segera ditanami pepohonan.
Tak hanya itu, kantung-kantung air seperti setu atau danau harus dipelihara keberadaan dan fungsinya. Law enforcesment penegakan hukum, bagi bangunan yang melanggar aturan berkaitan dengan lingkungan hidup juga jadi solusinya.
“Aturan-aturan berkaitan dengan lingkungan hidup, harus dituangkan dalam perda dan peraturan perundang-undangan. Dan harus tersedianya minimal 30 persen lahan atau area hijau untuk resapan air,” pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment