BOGOR – Masih menjadi viral di media sosial dan
perbincangan hangat di warung kopi soal kaos ‘Turn Back Crime’ dipakai
masyarakat umum boleh atau tidak. Namun, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
telah menegaskan bahwa, kaos yang terdapat rancangan Interpol itu boleh
dipakai oleh masyarakat biasa, dengan syarat, tanpa ada tulisan polisi
di bagian belakang atau manapun.
Di sisi lain, ada pihak yang sangat diuntungkan dari tren kaos ‘Turn
Back Crime’, yakni para pedagang baju. Semisal Annisa (26), warga Kota
Bogor, yang mengaku meraup untung cukup banyak dengan menjual kaos
berkeras dengan warna biru dongker itu.
“Saya kebetulan menjual yang tidak ada tulisan polisi di belakangnya,
karena sebelum menjual sudah googling dulu. Dan ternyata benar, yang
dilaranag itu kaos yang ada tulisan polisi karena itu khusus untuk
polisi. Jadi saya jual yang polos saja,” kata Annisa yang mengaku baru
dua bulan menjualnya itu.
Soal omzet penjualan kaos ‘Turn Back Crime’ tanpa kata polisi yang
dibanderolnya seharga Rp 150.000 itu, kata Annisa, cukup besar dan
menggiurkan. Di awal-awal ngetrennya kaos yang juga kerap dipakai
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti itu, dalam
sebulan sekira belasan kaos laku terjual. Bulan kemudian, meningkat di
atas 20 hingga 30-an kaos.
“Alhamdulillah, omzetnya cukup bagus, keuntungannya banyak. Rata-rata
yang beli pria dewasa gitu, semacam PNS, karyawan swasta, ada juga
mahasiswa. Kalau polisi saya gak tahu, tapi mungkin ada, soalnya saya
gak nanya,” ujar Annisa.
Annisa juga menegaskan, bahwa selain memang demi kepentingan bisnis,
dirinya memutuskan untuk berjualan kaos ‘Turn Back Crime’ sebagai bentuk
dukungannya atas kampanye memerangi kejahatan itu.
“Saya menjual kaos ‘Turn Back Crime’ karena saya mendukung kampanye
Interpol ini bahwa kejahatan itu harus diperangi. Siapapun itu, tidak
hanya polisi, kita pun bisa. Apalagi saat ini marak kejahatan terhadap
perempuan,” tutur Annisa.(ent)
0 komentar:
Post a Comment