BOGOR-RADAR BOGOR, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Cipayung Plus Bogor, melakukan aksi damai di depan Balaikota Bogor, Jumat (1/2/2019).
Aksi damai tersebut dilakukan terkait adanya surat edaran penolakan Bogor Street Festival atau Cap Goh Meh (CGM) yang dilakukan Forum Muslim Bogor (FMB).
“Aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan kawula muda, terhadap paham-paham dari sejumlah kelompok intoleran antarumat beragama. Terlebih, surat edaran penolakan perayaan CGM yang dilayangkan FMB, sempat membuat masyarakat Kota Bogor resah,” kata Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor Ibnu Hasani, Jumat (01/02/2019).
Ibnu mengungkapkan dengan adanya surat seruan tersebut mengganggu ketentraman antar umat beragama. Ibnu juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak mempedulikan seruan aksi tersebut, lantaran negara Indonesia sudah mengatur hal tersebut dalam konstitusi yang jelas.
“Saya ingin agar masyarakat tidak terbawa dengan kehadiran forum yang tidak jelas tersebut,” imbuhnya.
Padahal, lanjut Ibnu, Pasal 28 E ayat 1 dan 2 UUD 1945 mengatakan, setiap masyarakat berhak memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama yang diaunutnya.
Tak hanya itu, setiap warga juga memiliki hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
“Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 tertulis, negara menjamin kemerdekaan setiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan keyakinannya,” ucapnya.
Ibnu meminta kepada pemerintah Kota Bogor agar menindak tegas FMB, lantaran membuat keresahan di tengah masayarakat, dalam kebersamaaan dan keberagaman antar umat beragama di Kota Bogor.
“Seruan FMB merupakan seruan yang melanggar hukum, dan wajib mendapatkan sanksi tegas, karna bertindak diskriminatif dan mengajak untuk bersikap intoleran kepada masyarakat,” tegasnya.
0 komentar:
Post a Comment