BOGOR–RADAR BOGOR,Tarik
ulurnya ruislag (tukar menukar tanah) jalan regional ring road (R3)
antara pemkot degan pemilik lahan, terkendala pada lahan yang akan
diruislag belum menjadi barang milik daerah (BMD).
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kota Bogor, Anggraeny Iswara, sesuai tupoksi yang ada di BPKAD,
ruislag baru bisa dilakukan ketika apa yang akan diruislag itu sudah
menjadi BMD terlebih dahulu, dalam hal ini menjadi aset Kota Bogor.
“Jika sudah menjadi barang milik daerah, kita baru bisa memproses
ruislag,” ujarnya.Selama ini, lanjut Anggraeny, status lahan pengganti untuk proyek jalan R3 yang diinginkan Aab sebagai kepanjangan tangan dari pemilik lahan yaitu Khadijah, masih belum menjadi BMD tetapi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Masih dalam proses. Salah satu hambatan proses ruislag memakan waktu yang cukup lama karena DJKN kesulitan menemukan dokumen alas legal. Tetapi, berdasarkan informasi terakhir yang saya terima, (dokumen tersebut) baru ditemukan kemarin,” sebut Anggraeny.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil rapat terakhir dengan DJKN, uang yang sudah dikonsinyasi pada pengadilan hanya akan diambil untuk tanah yang terkena proyek jalan R3. Untuk yang tidak terkena jalan, konsinyasinya tidak akan diambil.
“Jadi, dananya akan kembali lagi ke Pemerintah Kota Bogor,” katanya.
Ke depan, untuk penyelesaian tanah-tanah yang terkena jalan, DJKN menyarankan Pemkot Bogor mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar dihibahkan. Jika disetujui dan menjadi BMD maka proses ruislag bisa dilakukan.
“Menurut DJKN, jika memang menunjang pelaksanaan pembangunan, pemkot bisa mengajukan permohonan hibah tanah tersebut. Dan untuk merespons hal tersebut kami sudah mengirimkan surat hibah, tinggal menunggu keputusannya,” terangnya.
Terkait belum dibayarnya ganti rugi oleh Pemkot Bogor, Anggraeny menjelaskan bahwa sebelumnya ia bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat sudah menemui Aab untuk menawarkan pembelian langsung lahan yang ada.
“Saat itu saya katakan, jika ingin ruislag prosesnya lama karena harus sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Tapi, Pak Aab tetap ingin ruislag,” kata Anggraeny.
Komunikasi juga dijalin Pemkot Bogor dengan DJKN dan BPN. Berdasarkan hasil rapat terakhir, DJKN menyampaikan jika tanah yang akan diambil uang konsinyasinya adalah yang luas tanahnya terkena jalan saja. Sementara untuk BPN, tugasnya hanya mengukur dan menghitung ulang luas tanah.
Untuk target ruislag, Anggraeny berharap, dalam waktu dekat dapat segera dilaksanakan sehingga bisa cepat diproses. Sedangkan untuk menghadapi gugatan dari pemilik lahan, ia menegaskan, diperlukan penyampaian bahwa proses ruislag memang memakan waktu cukup panjang.
“Sehingga pemahaman yang ada tidak hanya dari Pemkot Bogor tetapi juga pihak pemilik lahan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitkan, tak kunjung mendapat titik temu terkait ruislag lahan R3, pemilik lahan Aab menggugat Pemkot Bogor ke Pengadilan Negeri Bogor. Kasus ini kini masih berjalan di pengadilan.(don/c)
0 komentar:
Post a Comment