Banner 1

Monday, 4 June 2018

Ingat! Minggu Ini Batas Akhir Pembayaran THR Pekerja




JAKARTA-RADAR BOGOR, Aturan menetapkan jika pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Itu artinya, mengingat perkiraan Idul Fitri 1439 H  akan jatuh pada 15-16 Juni 2018, maka proses pembayaran THR harus sudah dilaksanakan minggu ini.
Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018.
“Jika mengacu pada ketentuan seminggu sebelum hari H, maka pembayaran paling lambat tanggal 8 Juni 2018. Namun, diharapkan pengusaha dapat membayarkan lebih awal sebelum tanggal 8 Juni mengingat tanggal 11 Juni sudah memasuki libur bersama sesuai kebijakan pemerintah,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Jakarta, Senin (4/6/2018).
Dengan pembayaran yang lebih cepat diharapkan para pekerja dapat lebih awal membelanjakan berbagai kebutuhan Idul Fitri termasuk persiapan mudik.
“Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jakarta agar minggu ini sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya dengan mengacu pada peraturan dan kebijakan yang ada,” tegasnya.
Apabila diantara pengusaha ada yang tidak dapat melaksanakan kewajibanya membayar THR sesuai dengan ketentuan yang ada, Sarman mengharapkan agar segera melakukan perundingan Bipartit untuk mencari solusi yang terbaik untuk kelangsungan dan kepentingan bersama.
Menurutnya, lebih baik terbuka, transparan dan dilakukan perundingan sehingga tidak menimbulkan gejolak yang pada akhirnya mengganggu hubungan industrial.Setidaknya dapat diselesaikan ditingkat internal.
“Tapi jika melihat tahun tahun sebelumnya diharapkan tahun ini di Jakarta tidak ada permasalahan pembayaran THR,” ucapnya. (ysp)

Sumber : Radar Bogor


0 komentar:

Post a Comment