Banner 1

Thursday, 1 February 2018

RTH Publik Terkendala Lahan


CIBUBUR-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusung program terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) publik di setiap kecamatan maupun kelurahan. Sehingga, sebagian kawasan perkotaan seperti Kecamatan Cimanggis yang cukup berkembang pada sektor industrinya, wajib memiliki taman bagi masyarakat dan dikelola aparatur pemerintah daerah.

Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang menyebutkan, wilayah perkotaan wajib menyiapkan RTH sebanyak 30 persen dari luas wilayah kota tersebut, yang terdiri dari RTH publik 20 persen dan RTH private 10 persen.

Lurah Cisalak Pasar Cahyanto juga membe­narkan mengenai program pengadaan RTH publik di setiap kelurahan yang diterapkan Pemkot Depok tersebut. Namun, kata dia, terkait pengaplikasiannya masih terkendala lahan untuk pengadaan taman-taman publik. ”Kalau taman RW sudah ada, menggunakan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Sekarang di Pondok Cibubur sudah ada dua, mungkin nanti di Permata Puri juga ada satu, di situ bisa karena ada lahan fasos dan fasum,” ungkapnya.

Ia mengaku, untuk RTH yang sifatnya dikelola kelurahaan, pihaknya masih belum memiliki lahan yang cukup untuk pengadaannya. Sehingga, lanjut dia, perihal lahan tersebut harus dilakukan pembebasan terlebih dahulu. ”Untuk RTH publik, Pemkot Depok mau membantu untuk pengadaannya. Hanya saja saat ini belum ada lahan. Nah, kalau sudah ada lahan yang strategis akan diajukan dan wali kota pasti membantu,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat perkotaan Ernan Rustiadi mengatakan, RTH publik yang dikelola pemerintah memiliki fungsi cukup signifikan bagi masyarakat. Menurutnya, RTH yang menyebar di masyarakat dapat dipergunakan sebagai tempat berinteraksi dan memiliki fungsi lindung bagi lingkungan serta sosialnya.

”Pemerintah menempatkan RTH di tempat yang strategis, tapi sekarang RTH itu harus ada di tengah pemukiman padat. Jika perlu, pemerintah beli tanah pribadi supaya tiap pemukiman ada taman kecil. Untuk pengelolaannya bisa diserahkan ke kecamatan setempat,” pungkasnya.(cr2/c)

sumber :Radar Bogor

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment