Wednesday, 28 February 2018
Home »
» Buka Kasus Lama, Camat Jonggol Lapor Balik
Buka Kasus Lama, Camat Jonggol Lapor Balik
BOGOR–RADAR BOGOR,Kasus dugaan penipuan yang dituduhkan pada Camat Jonggol, Beben Suhendar, medio 2012 silam, kembali menyeruak. Itu lantaran vokalis grup band ‘Moza’, Lily, kembali melaporkan Beben ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Jumat (23/2).
”Sebelumnya, camat Jonggol tersebut pernah dilaporkan klien kami ke Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Juni 2014,’’ ujar Arifin, kuasa hukum Lily Moza, kepada Radar Bogor dalam konferensi pers di bilangan Jalan Tegar Beriman, kemarin (26/2).
Menurut Arifin, Lily meminta polisi kembali melanjutkan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Beben saat menjadi camat Cileungsi. Pasalnya, Lily merasa kecewa karena Beben belum mengembalikan uang sebesar Rp1,2 miliar miliknya. ”Beben menawarkan tanah untuk dibeli, senilai Rp1,2 miliar kepada Lily,’’ jelasnya.
Seiring berjalan waktu, lahan yang dijanjikan ternyata tidak ada. Beben diduga telah berbohong. Sejak itu, Beben dianggap selalu menghindar dan tak menepati janji, sampai akhirnya kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Mabes Polri.
”Beben meminta agar berkas laporan ke Mabes Polri dicabut, karena janji akan segera mengembalikan uang yang sudah diterima sebesar Rp1,2 miliar. Maka dibuatlah perjanjian atau kata sepakat damai pada 7 April 2015 lalu,’’ jelas Arifin.
Pihak Lily masih memberi toleransi pengembalian sampai 2016. Tapi, hingga kini janji itu tak kunjung terbayar. Setelah berkonsultasi ke Mabes Polri, Lily kemudian disarankan untuk mendatangi Polda Jabar dan meminta kasusnya agar kembali dibuka sesuai wilayah hukum atau tempat kejadian perkara.
”Saya meminta penyidik Reskrimum Polda Jabar melihat kasus ini secara utuh, melihat psikis klien saya yang merasa dipermainkan oleh oknum camat Jonggol tersebut,’’ tutup Arifin.
Dikonfirmasi soal hal ini, Camat Jonggol Beben Suhendar enggan berkomentar. Ia menyerahkan seluruhnya kepada kepada kuasa hukumnya. “Silakan bicara sama pengacara saya saja, ya,” singkat Beben saat dihubungi Radar Bogor.
Kuasa hukum Beben Suhendar, Sulasmo Syakuri membenarkan jika memang kliennya telah meminjam uang senilai Rp1,2 miliar. Namun, telah dibayar dengan tanah di Cijeruk, Metland dan Bekasi. Meski kemudian Lily memilih di Cijeruk. “Nilainya kalau yang di Cijeruk disepakati Rp900 juta,” tuturnya.
Sulasmo melanjutkan, pihaknya kini tengah menyusun untuk membuat laporan balik atas tuduhan pencemaran nama baik yang menyebut kliennya telah melakukan penipuan.(wil/d)
sumber : Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment