Tuesday, 27 February 2018
Home »
» 50 Juta Sim Card Diblokir,Jika Lewat Deadline Registrasi
50 Juta Sim Card Diblokir,Jika Lewat Deadline Registrasi
JAKARTA – Batas waktu registrasi sim card tinggal dua hari lagi. Pemerintah terus gencar melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan mengirimkan SMS berisi pemberitahuan batas waktu registrasi dan cara melakukan registrasi kartu sim.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad Ramli, mengimbau masyarakat untuk menggunakan sisa waktu registrasi agar terhindar dari pemblokiran.
”Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi, akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Dan akan diblokir total pada 28 April 2018,” tutur Ramli kemarin (25/2).
Namun, lanjut Ramli, selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi. Yakni melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Ramli mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi dengan menggunakan data NIK dan nomor KK secara benar dan berhak.
”Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat juga jangan melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet,” ujar Ramli.
Dia menegaskan, tujuan registrasi ulang adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang. Sehingga, masyarakat harus menggunakan data NIK dan nomor KK milik sendiri.
Hingga saat ini, sudah lebih dari 250 juta kartu sim telah teregistrasi. Ramli optimistis jumlahnya akan terus meningkat. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 300 juta kartu sim yang beredar di Indonesia. Jumlah pelanggannya mencapai 157 juta. “Kami yakin dan optimis, selanjutnya bahkan bisa melebihi target lebih besar lagi,” ujar Ramli.
Mengenai keamanan data pribadi, Ramli memastikan data pelanggan tetap aman dan tidak akan disalahgunakan. Kemenkominfo telah menerapkan aturan kepada seluruh operator untuk menerapkan standar keamanan dan memastikan jaminan keamanan akan data pelanggan. (and)
sumber :Radar Bogor
Related Posts:
BNK Akui Peredaran Narkoba di Lapas BOGOR–RADAR BOGOR, Penangkapan pengedar narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi, bukan tidak mungkin. Apalagi, dengan kondisi jumlah penghuninya yang masuk gara-gara tersangkut narkoba. Seperti disampaikan Kasi Pe… Read More
Gelapkan Mobil Sewaan Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok meringkus EW (36), seorang janda tiga anak karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan 14 mobil sewaan sejak 2017.Pelaku ditangkap di rumahnya di Cluster Citronella, Kel… Read More
Jam Operasional Tetap Berlaku Aksi unjuk rasa tandingan dilakukan ratusan masyarakat Gunungsindur di Jalan Raya Atma Asnawi, Desa Gunungsindur, Kecamatan Gunungsindur, kemarin (21/3). Mereka menuntut pemerintah tidak mengabulkan tuntutan sopir truk,… Read More
Warga Menagih RSUD Warga Depok bagian timur mengharapkan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) segera dilaksanakan untuk mengakomodir layanan kesehatan. Apalagi, mereka sudah mendengar rencana Pemkot Depok yang akan mendirikan RSUD di K… Read More
Warga Kota Bertambah 5.554 Jiwa BOGOR–RADAR BOGOR, Jumlah penduduk Kota Bogor bertambah pada semester II 2017. Bahkan dalam satu semester terakhir, pertumbuhannya mencapai 5.554 jiwa. Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Penyajian Informasi Administr… Read More
0 komentar:
Post a Comment