Tuesday, 27 February 2018
Home »
» Kasus Narkoba di Bogor Meningkat
Kasus Narkoba di Bogor Meningkat
BOGOR–RADAR BOGOR, Warga Kota Bogor harus semakin waspada terhadap peredaran narkoba. Sebab, peredarannya terus meningkat. Seperti yang diungkap Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota. Tercatat 27 kasus disidik pada awal 2018, mulai Januari sampai Februari, dengan total 33 tersangka.
Dari tangan para tersangka didapati 43,82 gram sabu, ganja 147,46 gram, narkoba jenis gorilas 54,11 gram. Tak hanya narkoba golongan I, polisi juga mengungkap penjualan obat keras. Hasilnya, pil aprazolam 250 butir, pil Hexymer 9.421 butir, dan pil Tramadol 6.809 butir. Jika ditotal, barang bukti itu mencapai Rp184.786.600.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kasus yang terungkap mencerminkan kalau peredaran narkoba di Kota Bogor cukup mengkhawatirkan. Tak terkecuali, obat keras maupun jenis ganja sintetis/gorila.
Ulung menjelaskan, beberapa jenis narkoba masuk ke tempat hiburan malam. Sebaliknya, pengguna obat dan ganja lebih cenderung di tempat-tempat yang sepi. Tak hanya itu, polisi juga mendalami peredaran jenis obat keras dan gorila di kalangan pelajar dan remaja. Konsumennya, mereka yang sudah putus sekolah tetapi berusia remaja. “Ada juga yang masih pelajar,” kata Ulung.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya, menambahkan, dibandingkan 2017 angka kasus narkoba meningkat. “Kami belum melihat adanya peningkatan signifikan. Kami akan lihat dulu satu semester ini. Tapi jika dibandingkan 2017 dengan sekarang, meningkat,” tegasnya.
Agah mengungkapkan, penyebarannya sendiri cukup merata di seluruh kecamatan di Kota Bogor. Sedangkan pengembangan terus dilakukan sampai ke Kabupaten Bogor, Depok hingga Bekasi.
Sementara itu, masalah obat keras, dia meminta agar masyarakat tidak meremehkannya. Jika dikonsumsi, apalagi dicampur minuman keras, akan memicu tindak kriminal. “Jangan diremehkan efeknya, manusia akan brutal, perkelahian balapan liar, merambah para pemuda,” katanya.
Peraturan yang belum kokoh menjadi faktor bebasnya penjualan. Padahal, menurut Agah, penjualan obat berbahaya sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(don/c)
sumber :Radar Bogor
Related Posts:
Setelah 290 Menit, Nadal Taklukkan Medvedev di Final US Open 2019 NEW YORK-RADAR BOGOR,Petenis kidal asal Spanyol Rafael Nadal menjadi juara US Open 2019 setelah melakoni 290 menit laga final yang ketat melawan pria Rusia berusia 23 tahun Daniil Medvedev, di Arthur Ashe Stadium, New Yo… Read More
Manchester United Fokus Incar Jan Oblak JAKARTA-RADAR BOGOR,Manchester United tampaknya mulai bersiap untuk kehilangan David de Gea. Menurut The Sun, saat ini Setan Merah tengah merencanakan untuk merekrut kiper Atletico Madrid Jan Oblak. Oblak disebut-sebut… Read More
Wajib, Kontingen Kejurnas di Kabupaten Bogor Jalani Screening CIBINONG-RADAR BOGOR, Sejumlah Kontingen Bola Voli Indoor (PPLP/PPLPD) dan SKO tahun 2019 di Kabupaten Bogor menjalani screening, Senin (9/9/2019). Screenung dilakukan kepada para atlet yang akan ambil bagian … Read More
Jelang Jamu Persib Bandung, Tira Persikabo Geber Latihan CIBINONG-RADAR BOGOR, Skuad Tira Persikabo terus mempersiapkan diri jelang menjamu Persib Bandung pada laga perdana putaran kedua Shopee Liga 1 2019 di Stadion Pakansari Cibinong, Sabtu (14/9/2019). Bermain sebagai… Read More
2020, Real Madrid Incar Kylian Mbappe JAKARTA-RADAR BOGOR,Real Madrid dikabarkan berencana untuk merekrut Kylian Mbappe dari PSG pada 2020. Rencana ini diungkap Sport. Disebutkan jika Mbappe menjadi pemain utama yang diincar oleh Zinedine Zidane untuk mempe… Read More
0 komentar:
Post a Comment