Wednesday, 28 February 2018
Home »
» DPMD Bahas Bantuan Keuangan
DPMD Bahas Bantuan Keuangan
CITEUREUP–RADAR BOGORRusaknya fasilitas kantor Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Rencananya, DPMD akan melakukan pembahasan dan penyusunan Perbup tentang Bantuan Keuangan. Khususnya untuk desa. Sebab, bukan hanya Desa Sanja yang mengalaminya, desa-desa lain juga demikian.
“Kita akan bahas (perbup) akhir Februari ini, terkait jenis-jenis bantuan keuangan untuk ke desa di luar ADD dan BHPRD,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Deni Ardiana kepada Radar Bogor, kemarin (26/2).
Deni membenarkan jika dana desa (DD) tidak bisa digunakan untuk melakukan sejumlah perbaikan kantor desa. Alternatifnya, desa bisa menggunakan alokasi dana desa (ADD) dan BHPRD dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Untuk mendapatkannya, desa harus mengusulkan bantuan keuangan ke Pemkab Bogor.
Namun, saat ini belum ditetapkan bantuan keungaan untuk tahun 2018. “Karena memang anggarannya belum ada, kalau memungkinkan di APBD Perubahan 2018 baru diketahui berapa anggaran bantuan keuangan,” terangnya.
Deni juga mengaku akan memeriksa apakah proposal yang diajukan Pemerintah Desa Sanja untuk perbaikan kantor desa sudah diterimanya atau belum. Kalau memang ada, ia akan langsung membahasnya dan mengusulkannya ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bogor.
“Jadi, kalau untuk perbaikan dalam waktu dekat sepertinya tidak bisa,” imbuhnya.
Sebelumnya, kantor pemerintahan Desa Sanja Kecamatan Citeureup dalam kondisi mengkhawatirkan. Pasalnya, atap-atap bangunan tempat pelayanan kepada masyarakat mengalami kerusakan cukup parah. Bahkan, jika hujan mengguyur deras mengakibatkan kebocoran. Fatalnya, material bisa saja roboh.
Sekretaris Desa Sanja Hadi mengaku telah mengusulkan kerusakan tersebut ke pemerintah daerah melalui proposal agar segera diperbaiki melalui APBD. Sebab, jika menggunakan DD tidak diperbolehkan.
“Padahal, kami sudah usulkan agar masuk dalam APBD Perubahan 2017 yang diperkirakan Desember 2017 sudah selesai. Namun, rupanya sampai saat ini masih belum,” ujarnya kepada Radar Bogor, (25/2).
Dengan kondisi seperti saat ini, dirinya khawatir jika masyarakat memandang negatif pemerintah desa. Sebab, masyarakat menganggap desa memiliki anggaran yang cukup besar dari DD tetapi tak segera melakukan perbaikan kantor desa. Padahal, anggaran DD tidak bisa dipergunakan sembarangan.
“Ada item-item tertentu yang boleh dan tidak boleh digunakan melalui DD, perbaikan kantor desa salah satu yang tidak boleh,” pungkasnya.(rp2/c)
sumber : Radar Bogor
Related Posts:
Ridwan Kamil Bakal Pindahkan Ibu Kota Jabar, Ini Kandidatnya BANDUNG-RADAR BOGOR, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana untuk memindahkan ibu kota Provinsi Jawa Barar. Kang Emil sapaannya mengatakan sudah mendapat persetujuan dari DPRD Jabar untuk mengkaji wacana pemind… Read More
Pria Paruh Baya Tewas Terbakar Dalam Mobil BEKASI-RADAR BOGOR, Seorang pria paruh baya ditemukan tewas dengan keadaan hangus terbakar di dalam mobil. Peristiwa ini pertama diketahui oleh Jaja, 90, selaku marbot masjid At Tauhid Jalan Terusan Topas Komplek per… Read More
Pertemanan di Facebook Diblokir, Pria 31 Tahun Ini Habisi Istrinya JAKARTA-RADAR BOGOR, Kasus pembunuhan perempuan paruh baya berinisial SR, 40, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat mulai menemui titik terang. Polisi menetapkan suami korban berinisial SO, 31, sebagai tersangka. Dia diduga … Read More
Utang Istri Muda Pembunuh Suami dan Anak Tiri Capai Rp10 M, Ternyata Ini Penyebabnya JAKARTA-RADAR BOGOR, Pembunuhan sadis terhadap ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan diduga akibat istri muda terlilit utang piutang mencapai Rp10 miliar. Tersangka Aulia Kesuma (AK), istri muda korban, kem… Read More
Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal di Ciganjur Gunakan Mobil JAKARTA-RADAR BOGOR, Viral sebuah tayangan yang memperlihatkan seorang pria berbaju merah mencuri sebuah kotak amal masjid menggunakan mobil. Kejadian ini diunggah oleh akun instagram @lampuhijauofficial. Di situ d… Read More
0 komentar:
Post a Comment