Monday, 26 February 2018
Home »
» Penerima Bantuan Harus Berbadan Hukum
Penerima Bantuan Harus Berbadan Hukum
BOGOR–RADAR BOGOR, Memasuki 2018, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melakukan rapat koordinasi sebagai ajang evaluasi beberapa program yang dijalankan. Salah satunya, ke depan, penyaluran bantuan pemerintah yang dilakukan Ditjen Perikanan Budidaya akan diperketat.
Sekretaris Ditjen Perikanan Budidaya, Tri Hariyanto, menjelaskan bahwa koordinasi itu juga untuk menyamakan persepsi antara tingkat pusat dengan daerah.
Sehingga, bantuan pemerintah yang diwujudkan pada tahun ini berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
“Banyak hal yang barangkali perlu kita sosialisasikan di sini. Karena banyak bantuan pemerintah yang kita ulurkan, mulai dari bioflok, manipadi, dan lain-lain,” jelasnya usai rapat koordinasi di Hotel Mirah, Selasa (20/2).
Ia membeberkan bahwa sebelumnya ada beberapa kelompok penerima bantuan yang tidak konsisten. Sehingga, setelah beberapa bulan menerima bantuan, kemudian langsung menghilang begitu saja. Kini disiasati, setiap kelompok penerima bantuan wajib berbadan hukum.
“Kami siasati, kelompok-kelompok yang sekarang diharapkan sudah membentuk koperasi. Artinya, betul-betul legal, baik itu secara hukum maupun secara persyaratan perkoperasian,” terangnya.
Sehingga, ketika kelompok tersebut sudah berbadan hukum, ke depannya kelompok tersebut bisa dilacak keberadaannya. “Setelah rapat koordinasi ini, semoga semua bisa kita lakukan dengan baik, serta memberikan bantuan dengan baik,” tukasnya.(fik/c)
sumber : Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment