BOGOR – Sebelum bepergian, pengendara kendaraan
bermotor harus membawa surat-surat hingga kelengkapan lainnya. Sebab,
jika terbukti melanggar bisa dikenai sanksi tilang.
Buktinya, sebanyak 3.043 unit kendaraan terjaring Operasi Patuh
Lodaya yang dilakukan Polres Bogor Kota. Selama 16 hingga 22 Mei,
sebanyak 434 kendaraan ditilang setiap hari.
Pelanggar terbanyak pengendara motor sekitar 2.000 orang dan supir
angkot sekitar 200 orang. Sisanya, pengemudi mobil pribadi, truk atau
pick up.
KBO Lantas Polres Bogor Kota, Iptu Budi S mengatakan, Operasi Patuh
Lodaya akan berlangsung hingga 29 Mei. “Selama 16-22 Mei, sudah 3.043
kendaraan yang ditilang,” ucapnya, Senin (23/05/2016).
Lebih lanjut ia mengatakan, kategori pelanggaran lalu lintas ini
antara lain tak memiliki STNK sebanyak 1.932 orang, tak memiliki SIM
sebanyak 1.080 orang. Untuk kendaraan yang disita sebanyak 31 unit.
Untuk kendaraan roda empat, dominasi pelanggaran masih dilakukan supir
angkot.(ent)
0 komentar:
Post a Comment