BOGOR – Beberapa pengusaha tempat hiburan malam (THM) di dua desa di Kecamatan Kemang terancam pidana ringan tiga bulan penjara.
Hal itu menyusul banyaknya warung remang-remang yang masih nekat
membuka segel dan kembali beroperasi sebelum pemerintah membongkarnya.
Meski begitu, sebanyak 19 unit bangunan tersebut tetap dibongkar Rabu
(25/05/2016).
“Setiap tindakan kami pasti ada protapnya. Kami coba ke ranah hukum.
Kami juga coba koordinasi dengan Polres Bogor,” ujar Kasatpol PP
Kabupaten Bogor, Herdi kepada Radar Bogor di sela-sela pembongkaran Rabu
(25/05/2016).
Sebanyak 400 personel gabungan Satpol PP, Sabhara, Dalmas, Polres
Bogor, dan TNI diterjunkan dalam eksekusi. Ada tiga titik yang menjadi
sasaran, yakni Blok Empang dan Blok Kirai di Desa Kemang serta Blok
Yuli di Desa Pondok Udik.
Herdi menjelaskan, pihaknya tidak membongkar seluruh bangunan. Sebab,
ada pemilik usaha yang sudah lebih dulu membongkar tempat usahanya.
Kata dia, di sana juga banyak ditemukan pelanggaran.
Mulai dari mulai tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) hingga
tata tertib. Misalnya, hanya memiliki izin peruntukkan penggunaan tanah
(IPPT) sebagai gudang beras yang dialihfungsikan menjadi THM.
Sementara itu, Kabid Riksa Satpol PP, Agus Ridhallah menambahkan,
pihaknya segera akan mengusut pembongkaran segel oleh pengelola
bangunan. Pelanggaran tersebut akan dikoordinasikan dengan Polres Bogor.(ent)
0 komentar:
Post a Comment