Banner 1

Friday, 27 May 2016

Pemilik THM di Kabupaten Bogor Terancam Dipidanakan


BOGOR – Beberapa pengusaha tempat hiburan malam (THM) di dua desa di Kecamatan Kemang terancam pidana ringan tiga bulan penjara. 

Hal itu menyusul banyaknya warung remang-remang yang masih nekat membuka segel dan kembali beroperasi sebelum pemerintah membongkarnya. Meski begitu, sebanyak 19 unit bangunan tersebut tetap dibongkar Rabu (25/05/2016).

“Setiap tindakan kami pasti ada protapnya. Kami coba ke ranah hukum. Kami juga coba koordinasi dengan Polres Bogor,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Herdi kepada Radar Bogor di sela-sela pembongkaran Rabu (25/05/2016).

Sebanyak 400 personel gabungan Satpol PP, Sabhara, Dalmas, Polres Bogor, dan TNI diterjunkan dalam eksekusi.  Ada tiga titik  yang menjadi sasaran, yakni Blok Empang dan Blok Kirai di Desa Kemang serta Blok Yuli di Desa Pondok Udik.

Herdi menjelaskan, pihaknya tidak membongkar seluruh bangunan. Sebab, ada pemilik usaha yang sudah lebih dulu membongkar tempat usahanya.  Kata dia, di sana juga banyak ditemukan pelanggaran.

Mulai dari mulai tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) hingga tata tertib. Misalnya, hanya memiliki izin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT) sebagai gudang beras yang dialihfungsikan menjadi THM.

Sementara itu, Kabid Riksa Satpol PP, Agus Ridhallah menambahkan,  pihaknya segera akan mengusut pembongkaran segel oleh pengelola bangunan. Pelanggaran tersebut akan dikoordinasikan dengan Polres Bogor.(ent)

0 komentar:

Post a Comment