BOGOR – Meski berkali-kali didesak menggarap Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), DPRD bergeming.
Para wakil rakyat tampaknya masih meragukan kebijakan yang
diinisisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) itu. Musababnya, perda serupa yang
dimiliki daerah lain banyak yang tak berfungsi.
Meski begitu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD)
Kabupaten Bogor, Usep Saefullah, masih memberi kesempatan kepada Dinkes
untuk memaparkan usulan Perda KTR secara komprehensif.
Dia berjanji, jika perda tersebut dinilai efektif, maka anggota dewan
yang memang sebagian besar perokok aktif, akan fatsun mengikuti aturan.
“Tapi, rancangan perda KTR tidak boleh hanya sebatas membahas ruangan
yang diperbolehkan merokok. Aturan ini juga harus berkaitan dengan
sanksi tegas dari pemerintah. Dinkes juga harus menyiapkan
perangkat-perangkat penegakan hukum lainnya,” kata Usep kepada Radar Bogor Rabu (18/05/2016).
Dia menegaskan, tanpa pengawasan ekstra keras juga penerapan sanksi
denda, perda ini bisa sia-sia. Minimal, harus ada pengawasan dari Satpol
PP untuk penegakan hukumnya.
Namun Usep juga kembali menegaskan, belum tentu Raperda KTR ini
diterima atau dibuatkan panitia khusus oleh DPRD. Kemungkinan lainnya
yakni DPRD menerima, menolak dengan catatan harus dilengkapi dan
disempurnakan, atau menolak karena dasarnya menyalahi aturan bertabrakan
dengan aturan lain. (ent)
0 komentar:
Post a Comment