Banner 1

Friday, 20 May 2016

Kabupaten Bogor Masih Ogah Garap KTR!

BOGOR – Meski berkali-kali didesak menggarap Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), DPRD bergeming.

Para wakil rakyat tampaknya masih meragukan kebijakan yang diinisisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) itu. Musababnya, perda serupa yang dimiliki daerah lain banyak yang tak berfungsi.

Meski begitu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Kabupaten Bogor, Usep Saefullah, masih memberi kesempatan kepada Dinkes untuk memaparkan usulan Perda KTR secara komprehensif.

Dia berjanji, jika perda tersebut dinilai efektif, maka anggota dewan yang memang sebagian besar perokok aktif, akan fatsun mengikuti aturan.

“Tapi, rancangan perda KTR tidak boleh hanya sebatas membahas ruangan yang diperbolehkan merokok. Aturan ini juga harus berkaitan dengan sanksi tegas dari pemerintah. Dinkes juga harus menyiapkan perangkat-perangkat penegakan hukum lainnya,” kata Usep kepada Radar Bogor Rabu (18/05/2016).

Dia menegaskan, tanpa pengawasan ekstra keras juga penerapan sanksi denda, perda ini bisa sia-sia. Minimal, harus ada pengawasan dari Satpol PP untuk penegakan hukumnya.

Namun Usep juga kembali menegaskan, belum tentu Raperda KTR ini diterima atau dibuatkan panitia khusus oleh DPRD. Kemungkinan lainnya yakni DPRD menerima, menolak dengan catatan harus dilengkapi dan disempurnakan, atau menolak karena dasarnya menyalahi aturan bertabrakan dengan aturan lain. (ent)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment