Banner 1

Wednesday, 25 May 2016

BPPTPM Terus Genjot Pendapatan dari Izin Reklame di Kota Bogor


BOGOR – Strategisnya posisi Kota Bogor yang berada dekat dengan ibu kota Negara, membuat banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor yang bisa digali. Salah satunya berasal dari reklame.

Untuk itu, Badan Pela yanan Perizinan Terpadu dan Pe nanaman Modal (BPPT PM) Kota Bogor gencar menyo sialisa sikan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Menurut Kepala BPPT PM Kota Bo gor, Denny Mulyadi, reklame se bagai media sosialisasi produk atau promosi barang, bukan saja dinilai dari sisi komersialisasinya saja. Namun, reklame pun harus memberikan cerminan penataan dan estetika kota, sehingga perlu diatur dalam aturan.

“Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2005 yang telah direvisi menjadi Perda No 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam perda terbaru tersebut terdapat be berapa perubahan, misalnya, dalam aturan lama pemohon bisa mengambil dulu izin dan kemudian membayar pajaknya. Sedangkan dalam perda yang baru, pemohon harus membayar pajak terlebih dahulu sebelum izinnya diambil,” kata Denny

kepada wartawan usai membuka sosialisasi Perda No 1 Tahun 2015 yang dihadiri sejumlah pengelola mal dan penyedia reklame, di Ruang Rapat 1, Balai Kota Bogor, Jalan Ir H Djuanda, Senin (23/05/2016).

Bukan itu saja, lanjut Denny, dalam perda baru juga diatur mengenai sejumlah ukuran reklame yang harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).(ent)

0 komentar:

Post a Comment