BOGOR – Strategisnya posisi Kota Bogor yang berada
dekat dengan ibu kota Negara, membuat banyak potensi pendapatan asli
daerah (PAD) Kota Bogor yang bisa digali. Salah satunya berasal dari
reklame.
Untuk itu, Badan Pela yanan Perizinan Terpadu dan Pe nanaman Modal
(BPPT PM) Kota Bogor gencar menyo sialisa sikan Izin Penyelenggaraan
Reklame (IPR).
Menurut Kepala BPPT PM Kota Bo gor, Denny Mulyadi, reklame se bagai
media sosialisasi produk atau promosi barang, bukan saja dinilai dari
sisi komersialisasinya saja. Namun, reklame pun harus memberikan
cerminan penataan dan estetika kota, sehingga perlu diatur dalam aturan.
“Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2005
yang telah direvisi menjadi Perda No 1 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Reklame. Dalam perda terbaru tersebut terdapat be berapa
perubahan, misalnya, dalam aturan lama pemohon bisa mengambil dulu izin
dan kemudian membayar pajaknya. Sedangkan dalam perda yang baru,
pemohon harus membayar pajak terlebih dahulu sebelum izinnya diambil,”
kata Denny
kepada wartawan usai membuka sosialisasi Perda No 1 Tahun 2015 yang
dihadiri sejumlah pengelola mal dan penyedia reklame, di Ruang Rapat 1,
Balai Kota Bogor, Jalan Ir H Djuanda, Senin (23/05/2016).
Bukan itu saja, lanjut Denny, dalam perda baru juga diatur mengenai
sejumlah ukuran reklame yang harus memiliki izin mendirikan bangunan
(IMB).(ent)
0 komentar:
Post a Comment