Wednesday, 25 May 2016
Mulai 1 Juni, SIM Telat Satu Hari Wajib Bikin Baru
BOGOR – Mulai 1 Juni mendatang, Polres Bogor akan menolak permohonan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang telat satu hari sejak masa berlakunya habis.
Pemohon nantinya wajib mengajukan pembuatan SIM baru. Aturan baru ini berlaku setelah Kapolri mengeluarkan telegram bernomor tr ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016.
“ Benar, telat sehari aja harus buat baru. Ini aturan baru yang dikeluarkan Kapolri,” kata Baur SIM Polres Bogor Aiptu Asep Saripudin kepada Pojokjabar, beberapa waktu lalu.
Asep mencontohkan, masa berlaku SIM habis pada tanggal 1 Juni, maka pemohon harus mengajukan perpanjangan sebelum tanggal 1 Juni.
Jika lewat tanggal 1 Juni maka pemohon tidak bisa mengajukan perpanjangan dan harus membuat baru.
“ Kita terus sosialisasikan aturan baru ini,” tandas Asep.(ent)
0 komentar:
Post a Comment