BOGOR – Kaos bertuliskan turn back crime menjadi tren saat seluruh anggota Bareskrim Polda Metro Jaya menggunakannya.
Kaos bertuliskan turn back crime semakin populer begitu
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti ikut
menggunakannya saat menangani aksi teror di Jakarta, beberapa waktu
lalu.
Namun, sebenarnya moto turn back crime yang memiliki arti memerangi dan melawan kejahatan terorganisir. Dan ini merupakan program dari Interpol sejak 2014.
Setahun kemudian, moto ini mulai dikampanyekan di seluruh dunia,
termasuk polisi Indonesia pada 5 Juni 2015. Kejahatan yang diperangi ‘turn back crime‘ ini di antaranya terkait barang dan obat palsu, kejahatan siber serta paedofilia.
Menurut Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Suharsono moto turn back crime berasal dari Lyon, Prancis yang memang dijadikan pengingat untuk masyarakat agar menghindari kejahatan.
“Bahwa turn back crime bukan tribut kepolisian negara
Republik Indonesia. Itu adalah atribut dari interpol. Itu justru harus
disosialisasikan pada seluruh warga negara agar memiliki daya cegah dan
daya tangkal terhadap kejahatan,” kata dia di Mabes Polri, seperti
dikutip JPNN (Pojokjabar Grup), Selasa (24/05/2016).
Oleh karena itu, ia meminta, semangat memerangi kejahatan harus tetap
tersimpan dalam moto turn back crime. Suharsono mengimbau masyarakat
tidak menyalah artikan kaus tersebut demi arogansi semata.
“Jadi bukannya digunakan untuk alat atau media melakukan kejahatan.
Kalau itu dijadikan media untuk memperlancar tindak kejahatan pasti akan
berhadapan dengan hukum. Pasti kami akan lakukan tindakkan tegas,”
tuturnya.
Suharsono memastikan tidak ada larangan untuk pemakaian baju tersebut. “Yang pertama perlu saya sampaikan bahwa tidak ada perintah tangkap bagi pengguna atribut turn back crime,” tegas dia. (ent)
0 komentar:
Post a Comment