BOGOR-Satu lagi kepala dinas di Kota Bogor masuk bui.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kota
Bogor, Hidayat Yudha Priatna, mulai semalam menginap di hotel prodeo
karena tersangkut kasus dugaan mark-up pengadaan lahan Pasar Jambu Dua untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL).
Yudha dijebloskan ke Lapas Kelas II A Paledang setelah menjalani pemeriksaaan sebanyak empat kali oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bogor.
Yudha dijebloskan ke Lapas Kelas II A Paledang setelah menjalani pemeriksaaan sebanyak empat kali oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bogor.
Kemarin,
sejatinya Yudha diperiksa bersama tiga tersangka lainnya yakni Camat
Bogor Barat Irwan Gumelar dan Tim Appraisal Roni Nasru Adnan.
Namun,
dari tiga yang dipanggil hanya Yudha yang hadir.
Yudha tiba di Kejari Bogor sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah diperiksa selama dua jam, Yudha yang mengenakan baju kampret berwarna hitam keluar ruangan dikawal dua petugas Kejari Bogor.
Yudha tiba di Kejari Bogor sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah diperiksa selama dua jam, Yudha yang mengenakan baju kampret berwarna hitam keluar ruangan dikawal dua petugas Kejari Bogor.
Tanpa berbicara dan menutup hidungnya, Yudha
yang terlihat pucat digiring masuk ke mobil Avanza hitam dengan nomor
polisi D 1034 QR.
Yudha langsung dibawa ke Lapas Paledang. Tidak tampak
ada kuasa hukum yang mendampinginya.
Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Arianto mengatakan, pemeriksaan kemarin sekaligus pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari penyidik. Setelah menerima pelimpahan, memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas kelas IIA Paledang Bogor.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah (SP) nomor 643/O.212/FT.1/D4/2016 tertanggal 6 April 2016 pasal 20, 21, dan 22 KUHP tentang kewenangan penyidik melakukan penahanan dan alasan-alasan yang dapat diambil untuk dilakukan penahanan," kata Andi saat ditemui Radar Bogor.
Menurutnya, kedua tersangka yang dipanggil mengatakan sedang berada di luar kota.
Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Arianto mengatakan, pemeriksaan kemarin sekaligus pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari penyidik. Setelah menerima pelimpahan, memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas kelas IIA Paledang Bogor.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah (SP) nomor 643/O.212/FT.1/D4/2016 tertanggal 6 April 2016 pasal 20, 21, dan 22 KUHP tentang kewenangan penyidik melakukan penahanan dan alasan-alasan yang dapat diambil untuk dilakukan penahanan," kata Andi saat ditemui Radar Bogor.
Menurutnya, kedua tersangka yang dipanggil mengatakan sedang berada di luar kota.
"Dari tiga yang kami panggil, dua yang tidak hadir, yaitu Roni Nasru
Adnan yang sedang berada di luar kota, dan Irwan Gumelar yang sedang
dinas luar.
Kami akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaan," ujar Andi.
Andi menegaskan, pemanggilan keduanya dilakukan pada pekan ini juga.
Andi menegaskan, pemanggilan keduanya dilakukan pada pekan ini juga.
"Secepatnya. Dalam minggu ini juga kami menunggu kehadiran mereka.
Harapan kami, keduanya juga kooperatif untuk hadir sehingga memperlancar
proses penanganan perkara," tambahnya.
Sementara itu, Kalapas kelas II A Paledang, Suharman mengatakan, pihaknya menerima tahanan titipan dari Kejari Bogor, Hidayat Yudha Priatna sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Kalapas kelas II A Paledang, Suharman mengatakan, pihaknya menerima tahanan titipan dari Kejari Bogor, Hidayat Yudha Priatna sekitar pukul 13.00 WIB.
Dia mengatakan, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari,
terhitung dari tanggal 6 sampai 25 April.
Suharman mengatakan, sebagai tahanan baru, Yudha akan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling), agar yang dititipkan tahu dan bisa beradaptasi dengan lingkungan lapas.
Suharman mengatakan, sebagai tahanan baru, Yudha akan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling), agar yang dititipkan tahu dan bisa beradaptasi dengan lingkungan lapas.
"Lebih kurang satu minggu kami tempatkan di
Mapenaling.
Setelah itu akan kami tempatkan di kamar tahanan," kata
Suharman.
Sementara itu, Walikota Bima Arya kaget mendengar anak buahnya ditahan atas penyelewengan dana pembebasan lahan Jambu Dua.
Sementara itu, Walikota Bima Arya kaget mendengar anak buahnya ditahan atas penyelewengan dana pembebasan lahan Jambu Dua.
Bima Arya mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Pada prinsipnya kami ikuti proses yang ada, agar kasus ini tuntas. Kami
juga butuh ada kepastian," ujar Bima.
Sementara itu, terkait jabatan kosong dalam pimpinan Dinas UMKM, Bima akan memanggil Sekda terkait tugas-tugas dari Kadis UMKM.
Sementara itu, terkait jabatan kosong dalam pimpinan Dinas UMKM, Bima akan memanggil Sekda terkait tugas-tugas dari Kadis UMKM.
"Nanti ada langkah antisipasi
terkait hal jabatan kosong.
Saya akan bahas terkait PLT dengan Sekda,
bagian Kepegawaian, termasuk ke bagian Hukum, saya meminta penjelasan
yang lengkap dulu," pungkanya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment