TANGERANG-RADAR BOGOR, Lakukan order fiktri transportasi online, komplotan driver transportasi online diringkus aparat kepolisan Polres Metro Tangerang Selatan.
Akibat perbuatannya, perusahaan aplikasi ojek online (Ojol) kebobolan Rp 500 juta. Karena, setiap harinya satu driver online bisa meraup keuntungan Rp 3 juta hingga Rp 8 juta.
Para komplotan itu berjumlah delapan orang. Mereka adalah, berinisial BAB, 25; warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, AAF, 28; warga Ciputat, DA, 31; warga Serpong, FPY, 31; warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selanjutnya, IP, 26; warga Sukabumi Jawa Barat, MA, 41; warga Serpong, SH, 35; warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan TK, 47; warga Serpong. Mereka dirungkus di warung kopi di daerah Jalan Yapen Raya, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangsel, Senin (15/7) malam.
Pengakuan pelaku, BAB, bisa melakukan tindakan tersebut berkat belajar dari Youtube.
“Satu bulan satu orang bisa dapat Rp 8 juta. Saya punya dua akun dan dioperasikan gantian. Satu hari hari bisa dapat order fiktif 15-16 kali,” singkat BAB seperti dilansir Tangerang Ekspres (Radar Bogor Grup), Selasa (23/7).
Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Iriawan mengatakan, 8 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan memesan dan ada yang menjadi berlagak menjadi pengemudi.
“Hasil pemeriksaan, komplotan ini bisa mendapatkan Rp 3 juta per hari dari order fiktif ini,” ujar Ferdy.
Pelaku diamankan dengan beragam peran. Ada yang berpura-pura sebagai pengemudi, yang mengorder dan menyiapkan perangkat melakukan tindakan tersebut.
Modus operandi komplotan tersebut adalah, mereka berbagi tugas untuk melakukan order fiktif ke aplikasi Gocar dan Gojek.
Mereka seolah-olah ada pemesanan ke aplikasi tersebut. Padahal pemesanan itu tidak ada. Lalu mereka menggunakan akun Fake GPS palsu. Sehingga terdata masuk di sistemnya Gojek atau Gocar, seolah-olah mereka sudah menerima orderan.
“Setelah sekitar 10-15 menit seolah-olah posisi mereka sudah pindah tujuan untuk menjemput orang yang pesan. Kemudian mereka pindah lagi seolah-olah sudah mengantarkan penumpang kepada alamat yang dituju,” tambahnya.
Tujuan mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mengejar poin dari aplikasi Gocar dan Gojek. Untuk aplikasi Gojek bila berhasil mengumpulkan 30 poin maka akan mendapatkan cashback Rp 200 ribu.
Sedangkan untuk Gocar bila berhasil mengumpulkan 21 poin akan mendapat Rp 400 ribu.
“Perbuatan ini tersangka dilakukan sekitar tiga bulan. Akibat perbuatannya, Gojek mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta. Mereka ini bekerja satu kelompok dan pengakuan pelaku sehari menghasilkan Rp 3 juta,” pungkasnya.
Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP M. Wibisono Adipradono mengatakan, awal terbongkarnya kasus tersebut berkat informasi warga bila di TKP ada praktik tersebut. “Akibat perbuatan mereka, Gojek mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta dan ini dihitung berdasarkan penukaran poin yang telah ditukarkan,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku. Yakni 28 handphone jenis android, satu unit laptop, satu buah charger, 6 kartu STM beragam bank dan satu buah kartu Dabit Bank CIMB Niaga. (JPG)
0 komentar:
Post a Comment