Banner 1

Tuesday, 9 July 2019

Kenaikan Tarif Ojek Online Diperluas di 41 Kota, Diskon Tak Dilarang



JAKARTA – RADAR BOGOR,Era ojek online bertarif murah berakhir.  Kondisi ini terjadi setelah pemerintah memperluas wilayah penerapan besaran tarif baru ojek online (ojol) di 41 kota/kabupaten. Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku terbatas di lima kota.
Yakni  Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.  Dengan adanya perluasan wilayah, maka tarif terendah yang harus dibayarkan untuk kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, menjadi Rp8.000-Rp10.000.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, akan efektif diberlakukan.
Tarif baru ini  resmi diberlakukan per 1 Juli kemarin. Jumlah tersebut tersebar dalam tiga zona yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah ini merupakan upaya lanjutan penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum berdasarkan aplikasi.
”Kami mengambil keputusan untuk menerapkannya secara bertahap. Jika langsung diterapkan untuk seluruh wilayah malah menimbulkan persoalan yang menyebabkan pelaksanaan ke depannya tidak konsisten,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin.
Pelaksanaan besaran tarif di 41 kota/kabupaten tersebut akan diawasi oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) daerah.
Budi mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub untuk melakukan survei terkait respons masyarakat. Baik dari sudut pandang konsumen maupun pengemudi ojol.
”Saya berharap dalam satu bulan ke depan sudah mendapatkan kesimpulannya,” ujarnya.
Budi menyatakan sudah menyurati perusahaan aplikasi (Go-Jek dan Grab) agar tidak menerapkan tarif promo atau diskon lebih rendah dari tarif batas bawah. Plus, dalam tempo waktu yang terlalu lama. Namun, lanjut dia, bukan berarti pihaknya melarang dua perusahaan aplikasi itu memberi diskon.
”Boleh, silakan. Namun, jangan lebih rendah dari batas bawah. Supaya persaingan tetap sehat,” jelas Mantan Tenaga Ahli Pengkaji Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lembaga Ketahanan Negara (Lemhanas) itu.
KPPU bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) akan bertindak sebagai pengawas. Berdasarkan kesepakatan, kata Budi, ada dua cara dalam melakukan pengawasan. Pertama, KPPU akan melihat dan melakukan pengawasan sendiri. Kedua, Dirjen Hubdar membuat surat kepada KPPU mengenai adanya persaingan tidak sehat dari dua perusahaan aplikasi. (han/oni)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment